Menetapkan DenganPersetujuanBersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH dan BUPATIBENGKULUTENGAH MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH TAHUN2017-2022. BABI KETENTUAN UMUM Pua!1 DalamPeraturan Daerahiniyang dimaksu ddengan:
1.Pemerintahan Daerah adalahpenyelenggaraanurusanpemerintahanoleh PemerintahDaerah danDewan PerwakilanRakyat Daerahmenurut asas otonomidantugas pembantuan dengan prinsipotonomiseluas-luasnya dalam sistemdanprinsipNegaraKesatuanRepublik Indonesia sebagaimana dimaksud dalamUndang-UndangDasarNegaraRepublik IndonesiaTahun 1945. 2 .Pemerintah Daerah adalahKepalaDaerah sebagaiunsurpenyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpinpelaksanaanurusanpemerintahan •yangmenjadi kewenangan Daerah otonom. 3 .Daerah adalahKabupatenBengkulu Tengah. 4 .KepalaDaerah adalah Bupati Bengkulu Tengah. 5 . Wakil KepalaDaerah adalahWakilBupati BengkuluTengah.
6.Dewan PerwakilanRakyat Daerah selanjutnyadisingkatDPRDadalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah.
7.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkatOPDadalah organisasi pembantuKepala Daerah danDPRDdalam penyelenggaraanurusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. 8 . Pemangku Kepentingan adalah pihak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Daerah antara lainunsurDPRD provinsi dan kabupaten/kota, TNI, POLRI, Kejaksaan, akademisi, LSM/Ormas, tokoh masyarakat provinsi dan kabupaten/kota/desa, dunia usaha/investor, pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kabupaten/kota, pemerintahan desa, dan kelurahan serta keterwakilan perempuan (seperti PKK, Organisasi Kewanitaan)dan kelompok masyarakat rentan termarginalkan;.
9.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat menjadi RPJMD adalah Dolrumen Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2017 sampai dengan 2022.
10.Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Renstra Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2017 sampai dengan 2022.
11.Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah.
12.Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Renja Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun ..
13.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah.
14.Peraturan Daerah selanjutnya disingkat Perda adalah Peraturan Daerah Kabupaten Bengk:ulu Tengah.
15.Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
16.Misi adalah rumusan umum mengenru upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
17.Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi.
18.Kebijakan pembangunan adalah arah / tindakan yang diambil pemerintah daerah untuk mencapai tujuan.
19.Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang berisi 1 (satu) atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah atau masyarakat untuk mencapai sasaran dan tujuan pembangunan daerah.
20.Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa Perangkat Daerah sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana atau kombinasi dari beberapa atau ke semua jenis • • sum.her daya sehagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam hentuk harang / jasa.
21.Indikator kinerja adalah alat ukur spesifik secara kuantitatif dan/ atau kualitatif yang terdiri dari unsur masukan, proses, keluaran, hasil, manfaat, dan/ atau dampak yang menggamharkan tingkat capaian kinerja suatu kegiatan dan sasaran yang telah ditetapkan untuk menentukan apakah tujuan sudah tercapai. BABD RUANO LINGKUP RPJMD KABUPATEN BENGKULU TENGAH TAHUN 2017 - 2022 Pasal 2
1.RPJMD Kahupaten Bengkulu Tengah Tahun 2017 - 2022 merupakan dokumen perencanaan pemhangunan daerah sehagai landasan dan pedoman hagi Pemrintah Daerah dalam melaksanakan pemhangunan 5 (lima) tahun mendatang.
2.RPJMD Kahupaten Bengkulu Tengah Tahun 2017 - 2022 menjaharkan: