Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah. Ditetapkan di Karang Tinggi pada tanggal '½ _}::muari 2020 / BUPATI BENGKULU TENGA~ r:.J~•;;;LI { Diundangkan di Karang Tinggi f pada tanggal ?_9 }qflc.o,; 2020 j SEKRETARIS DAERAH '\.wuPATEN BENGKULU TENGAH, r ~<- EDY HERMANSYAH LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH TAHUN 2020 NOMOR NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH, PROVINS! BENGKULU : / / z. / '>o'lo .-,------,------------------ - - . , PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH NOMOR I TAHUN 2020 I. UMUM TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA RAFFLESIA Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanahkan agar perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan terhadap cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak. Salah satu cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak adalah sumber daya air yang harus dikuasai dan dikelola oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar • kemakmuran rakyat (social welfare). • Untuk mewujudkan kemakmuran rakyat (sod.al welfare) tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah sebagai personifikasi Negara telah berusaha melakukan pengelolaan sumber daya air melalui layanan penyediaan air bersih bagi masyarakat Kabupaten Bengkulu Tengah yang dilaksanakan oleh Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Rafflesia yang telah dibentuk sejak tahun 2013 berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Rafflesia. Dalam rangka pengembangan usaha dan peningkatan layanan penyediaan air bersih oleh Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Rafflesia tersebut, perlu dilakukan penambahan penyertaan modal daerah sebagai langkah untuk memperbaiki struktur permodalan dan untuk meningkatkan kapasitas usaha perusahaan, sehingga pada akhirnya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat daerah terhadap air bersih. Selain itu, penambahan penyertaan modal ini juga diharapkan dapat mempengaruhi tingkat kesehatan perusahaan dan menghasilkan pendapatan daerah melalui deviden. Mengingat besarnya jumlah anggaran yang dibutuhkan untuk melakukan penambahan penyertaan modal daerah, serta keterbatasan kemampuan keuangan daerah, maka penambahan penyertaan modal daerah dilakukan dalam 5 (lima) tahun anggaran yang dimulai pada tahun anggaran 2020 sampai dengan tahun anggaran 2024 dengan nilai yang bervariasi sesuai kebutuhan perusahaan dan basil kajian investasi daerah. Dengan demikian, maka penambahan penyertaan modal daerah ini diharapkan tidak akan mengganggu stabilitas keuangan daerah. - Selain itu, untuk mengantisipasi perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dalam peraturan daerah ini diatur pula ketentuan terhadap penambahan penyertaan modal yang belum dilaksanakan berdasarkan peraturan daerah ini sebagai penyertaan modal kepada perusahaan umum daerah baru dibentuk tanpa harus melakukan perubahan peraturan daerah ini. II. PASAL DEMI PASAL