Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 11 Tahun 2016
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 101
Lembaga terkait
Ringkasan
Pasal 3 : (1) Untuk keperluan pengaturan penggunaan dan pemenuhan kebutuhan angkutan jalan dibagi dalam beberapa kelas jalan terdiri dari : a. Jalan kelas I; b. Jalan kelas II; c. Jalan kelas III A; d. Jalan kelas III B; e. Jalan kelas III C; (2) Kelas jalan pada ruas jalan ditetapkan dengan Keputusan Bupati. (3) Kelas jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib dibukukan pada buku jalan. Pasal 24 : (1) Manajemen lalu lintas meliputi kegiatan perencanaan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian lalu lintas dan angkutan jalan. Pasal 25 : (1) Penerapan manajemen lalu lintas terdiri dari : a. Manajemen Kapasitas b. Manajemen Prioritas c. Manajemen Permintaan
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…