b.umas Lmg.lnlngan H1ctup T1pe A menyelenggarakan urusar pemerintahan bidang Lingkungan Hidup dan urusan pemerintahar bidang kehutanan;
c.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A menyelenggarakar urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dar Catatan Sipil; d . Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A menyelenggarakan urusar pemerintahan bidang Pendidikan dan urusan pemerintahan bidan~ Kebudayaan;
e.Satuan Polisi Pamong Praja Tipe A menyelenggarakan urusar pemerintahan bidang Ketentraman dan Ketertiban Umurr menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketentraman. Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Sub Urusar Ketentraman dan Ketertiban Umum);
f.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe A menyelenggarakan urusar pemerintahan bidang Perpustakaan dan urusan pemerintahan bidan~ kearsipan;
g.Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Tipe A menyelenggarakar urusan pemerintahan bidang Pangan dan urusan pemerintahar bidang Kelautan dan Perikanan;
h.Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi Usaha Keci Menengah Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidan~ Perdagangan, bidang Perindustrian dan bidang Koperasi, Usaha Keci dan Menengah;
i.Dinas Kesehatan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahar bidang Kesehatan;
j.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe E menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dar Penataan Ruang;
k.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe B menyelenggarakar urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; -
1.umas Pernuoungan npe .t:S menye1enggaraKan urusan pemenntanan bidang Perhubungan; m . Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral;
n.Dinas Pariwisata Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pariwisata;
o.Dinas Pertanian Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pertanian Sub Sektor Tanarnan Pangan dan Holtikultura, Sub Sektor Petemakan dan Kesehatan Hewan serta Sub Sektor Perke bunan;
p.Dinas Sosial Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Sosial;
q.Dinas Pemadam Kebakaran Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Sub Urusan Kebakaran);
r.Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja dan urusan pemerintahan bidang Transmigrasi;
s.Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perumahan dan Kawasan Pemukiman serta bidang Pertanahan;
t.Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, bidang Persandian dan bidang Statistik; u . Dinas Pemuda dan Olahraga Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemuda dan Olahraga.
5.Dinas Daerah pada Pasal 2 angka 4 huruf, a, d, g, h, n , r, s dan t merupakan Dinas Daerah hasil Penggabungan urusan yaitu :
a.Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana merupakan penggabungan urusan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; b . Dinas Pendidikan dan Kebudayaan merupakan penggabungan urusan Pendidikan dan Kebudayaan;
c.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan merupakan penggabungan urusan Perpustakaan dan Kearsipan;
d.Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan merupakan penggabungan urusan Pangan dan Perikanan;
e.Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah merupakan penggabungan urusan Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
f.Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi merupakan penggabungan urusan Tenaga Kerja dan urusan Transmigrasi;
g.Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan merupakan penggabungan urusan Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan;
h.Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik merupakan penggabungan urusan Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik;
6.Badan Daerah terdiri dari:
a.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang Perencanaan dan fungsi penunjang Penelitian dan Pengembangan;
b.Badan Keuangan Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang Keuangan; c . Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tipe A melaksanakan fungsi penunjang Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; d . Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Tipe A melaksanakan fungsi Pemerintah Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik. '..l . Ketentuan Pasal ::5 ayat ('.LJ, sete1an nurut J a1tamoan 1 (satuJ nurut yrutu nurut k, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: