Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 11 Tahun 2021
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 25
Lembaga terkait
Ringkasan
Struktur Organisasi dan Tata Kerja
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Struktur Organisasi dan Tata Kerja
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Bupati tentang Struktur Organisasi dan Tata Ke1ja Pen1sahaan Umum Da-erah Air Minum Tirta Raflesia Kabupaten Bengkulu Tengah; 1. 2. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Tengah di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 97, Tambah.an Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor 4870);
BAB II
Pengurusan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raflesia dilaksanakan dan dipimpin oleh seorang Direktur. Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengoordinasikan pelaksanaan tugas Kepala Satuan Pengawas Intern dan para Kepala Bagian.
Direktur mempunyai tugas :
Untuk melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Direktur mempunyai wewenang :
Satuan Pengawas Intern mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas# Direktur dibidang pengawasan internal Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raflesia, meliputi:
( 1 ) B~gi~ T~knik mempunyai tugas melaksanakan urusan produksi d1stribus1, pengelolaan aset dan peralatan dan . · ' , perencanaan tekms pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raflesia.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Daerah (Perda)