DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 12 Tahun 2016

Nomor
12
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
33

Ringkasan

Pasal 6 : (1) Setiap orang atau badan usaha yang melakukan usaha bidang jasa konstruksi di wilayah Daerah, wajib memiliki IUJK dari Pemerintah Daerah. (2) IUJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. IUJK bagi badan usaha b. Tanda Daftar Usaha Orang Perseorangan bagi pelaku usaha orang perorangan.

Isi peraturan

Teks33PDFHirarki

Memuat teks peraturan…