1.Daerah adalah Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Bengkulu Tengah.
4.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah satuan kerja perangkat daerah Kabupaten Bengkulu Tengah.
5.SKPD Pemberi IUJK adalah SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah yang ditunjuk oleh Bupati untuk menyelenggarakan pemberian izin usaha jasa konstruksi.
6.Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan jasa konstruksi dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi.
7.Usaha jasa konstruksi adalah usaha dalam layanan jasa perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan jasa konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan jasa pekerjaan konstruksi.
8.Badan Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat BUJK adalah badan usaha yang kegiatannya bergerak dibidang jasa konstruksi.
9.Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut Lembaga adalah lembaga sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi.
10.Izin Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat IUJK adalah izin untuk melakukan usaha di bidang jasa konstruksi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.
11.Pemegang IUJK adalah BUJK yang telah memperoleh IUJK dan orang perorangan yang telah memperoleh Tanda Daftar Usaha Orang Perorangan dari Pemerintah Daerah.
12.Perencana konstruksi adalah penyedia jasa orang- perseorangan atau BUJK yang dinyatakan ahli dan professional di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan atau bentuk fisik lain.
13.Pelaksana konstruksi adalah penyedia jasa orang- perseorangan atau BUJK yang dinyatakan ahli dan professional dibidang pelaksanaan pekerjaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lainnya.
14.Pengawas konstruksi adalah penyedia jasa orang- perseorangan atau BUJK yang dinyatakan ahli dan profesional dibidang pengawasan jasa konstruksi, yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal - pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan.
15.Sertifikat Badan Usaha yang selanjutnya disingkat SBU adalah tanda bukti pengakuan formal dalam penetapan klasifikasi dan kualifikasi atas kompetensi dan kemampuan badan usaha.
16.Sertifikat Keahlian yang selanjutnya disingkat SKA adalah tanda bukti pengakuan atas kompetensi dan kemampuan profesi keahlian kerja orang perseorangan di bidang jasa konstruksi menurut disiplin keilmuan dan/ atau kefungsian dan/ atau keahlian tertentu.
17.Sertifikat Keterampilan yang selanjutnya disingkat SKT adalah tanda bukti pengakuan atas kompetensi dan kemarnpuan profesi keterampilan kerja orang perseorangan di bidang jasa konstruksi menurut disiplin keilmuan dan/atau kefungsian dan/atau keterampilan tertentu.
18.Domisili adalah tempat pendirian dan/atau kedudukan/ alamat badan usaha yang tetap dalam melakukan kegiatan usaha jasa konstruksi.
19.Klasifikasi adalah bagian kegiatan registrasi untuk menetapkan penggolongan usaha dibidang jasa konstruksi menurut bidang dan sub bidang pekerjaan atau penggolongan profesi keterampilan dan keahlian kerja orang perseorangan dibidang jasa konstruksi menurut disiplin keilmuan dan/ atau keterampilan tertentu dan/ atau kefungsian dan/ atau keahlian masing-masing.
20.Kualifikasi adalah bagian kegiatan registrasi untuk menetapkan penggolongan usaha dibidang jasa konstruksi menurut tingkat/kedalaman kompetensi dan kemampuan usaha, atau penggolongan profesi keterampilan dan keahlian kerja orang perseorangan dibidang jasa konstruksi menurut tingkat/kedalaman kompetensi dan kemampuan profesi dan keahlian.
21.Tim Pembina Jasa Konstruksi adalah Tim yang dibentuk oleh Bupati untuk melakukan pembinaan jasa konstruksi di Daerah.