Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 01 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum -;• . - . \ (Lembaran Daerah Kabupa ten Bengkulu Tengah Tahun 2012 Nomor 01 , Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 0 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 02 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 01 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2016 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 02) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah. Diundangkan di Karang Tinggi pada tanggal ,- Oes~rl'li1(< 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH, · .... MUZAKIR HAMIDI . Ditetapkan di Karang Tinggi pada tanggal .1. Oes-ernber 2016 Pit. BUPATI BENGKULU TENGAH, # 'c EDYARSYAH 1 LEMB~ DAERAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH TAHON 2016 NOMOR....':{.. NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH PROVINSI BENGKULU (NOMOR: 10/ 2016). ...,. I , - - Deakripai Honorarium PetugasPengawas dan Pengendalian Menara: a Ketua Tim
b.Staf Konstruksi C. StafUmum Transportasi Uangmakan Alat tulis kantor T otal biaya Pengeluaran per Tim oer bulan Deskripsi Kegiatan Pengawas dan Pengendalian Menara LAMPIRAN : PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH NOMOR 01 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM KABUPATEN BENGKULU TENGAH FORMULAS! PERHITUNGAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI Biaya Satuan Banyak Jml/Bln Ket (Rp) (Roi 1 bulan = 20 harl kerja Rp. 150.000 1 harl/ orang 1 orang 150.000xlx20hari..3.000.000 Rp. 150.000 1 harl/orang 2 orang 150.000x2x20xharl=6.000.000 Rp. 150.000 1 harl/orang 1 orang 150.000xlx20harl=3.000.000 100.000 Harl/orang 4 orang 100.000x4x20hari=8.000.000 60.000 Harl/orang 4 orang 60.000x4x20hari..4.800.000 1.450.000 Bulan/tim 1 = 1.450.000 - - - 26.250.000 Kapasitas Jumlahhari Kapasitas Pengawasan kerja per Pengawas Retribusi Pengendalian Menara Per Tim/hari bulan an Telekomunikasi (RPMT) = TP X TR Per tim/bulan TP= Frekuensi pengawasan dalam l tahun dilaksanakan 8 kali atau 8 bulan 3 Menara 20 harl 60 TR= Rp.26.250.000= 437.500/menara/bulan menara 60 RPMT - 8 bulan x Rp. 437 .500 = Rp.3.500.000/menara/tahun Pit. BUPATI BENGKULU TENGAH, ( EDYARSYAH )