Menetapkan 9 . Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4698); 10 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan, Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 11 . Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran-Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812);
13.Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Rafflesia (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2013 Nomor 11); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATENBENGKULUTENGAH dan BUPATIBENGKULUTENGAH MEMUTUSKAN : PERATURAN DAERAH TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA RAFFLESIA KABUPATEN BENGKULU TENGAH.