menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 01 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2017-2022; 1.Pasal 18 ayat(6)Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun1945;
2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);,,Jr 3.Undang-UndangNomor25Tahun2004tentang SistemPerencanaan PembangunanNasional (Lembaran Negara RepublikIndonesiaTahun2004 Nomor 104,TambahanLembaranNegara Republik Indonesia!Nomor4421); 4.Undang-UndangNomor33 Tahun2004 tentang Perimbangan KeuanganAntara PemerintahPusat danPemerintahan Daerah(Lembaran Negara RepublikIndonesiaTahun2004Nomor 126, TambahanLembaranNegara RepublikIndonesia Nomor 4438); 5.Undang-UndangNomor17Tahun2007 tentang Rencana PembangunanJangkaPanjangNasional Tahun2005-2025(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun2007Nomor33,Tambahan LembaranNegara RepublikIndonesiaNomor 4700); 6.Undang-UndangNomor24Tahun2008 tentang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Tengahdi ProvinsiBengkulu(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun2008Nomor97,Tambahan LembaranNegara RepublikIndonesiaNomor 4870);
7.Undang-UndangNomor23Tahun2014 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun2014Nomor244,Tambahan LembaranNegara Republik IndonesiaNomor 5587), sebagaimana telahdiubah terakhir dengan Undang- UndangNomor 9Tahun 2015 ten tang Perubahan Kedua Atas Undang-UndangNomor23 Tahun2014 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 8.Peraturan Pemerintah Nomor39 Tahun 2006 tentang Tata Cara PengendaliandanEvaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 8Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara~ Republik Indonesia Nomor 4817);-1/- 10.PeraturanPemerintahNomor18Tahun2016 tentang Perangkat Daerah(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun2016Nomor 114,Tambahan LembaranNegara RepublikIndonesiaNomor 5887), sebagaimana telahdiubah dengan Peraturan PemerintahNomor72Tahun2019ten tang PerubahanAtasPeraturanPemerintahNomor 18 Tahun 2016 tentangPerangkat Daerah(Lembaran Negara RepublikIndonesiaTahun2019Nomor 187, TambahanLembaranNegara RepublikIndonesia Nomor 6402); 11.PeraturanPemerintahNomor 12Tahun2019tentang PengelolaanKeuangan Daerah(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun2019Nomor42, TambahanLembaranNegara RepublikIndonesia Nomor 6322); 12.PeraturanPresidenNomor 18Tahun2020 tentang Rencana PembangunanJangkaMenengah Nasional Tahun2020-2024(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun2020Nomor 10); 13.PeraturanMenteriDalamNegeri Nomor86 Tahun 201 7ten tang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian danEvaluasi Pembangunan Daerah,Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana PembangunanJangkaPanjang Daerahdan Rencana PembangunanJangkaMenengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan JangkaPanjang Daerah, Rencana Pembangunan JangkaMenengah Daerah,danRencanaKerja Pemerintah Daerah(Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2017Nomor 1213); 14.Peraturan DaerahProvinsiBengkuluNomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DaerahNomor 6Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan JangkaMenengah Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016-2021; 15.Peraturan Daerah Nomor 13Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2016 Nomor 13),b- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah}., Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 11 Tahun 2020(J tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah \ Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah (Lembaran t Daerah Kabupaten Bengkulu TengahTahun2020 Nomor11); DenganPersetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH dan BUPATI BENGKULU TENGAH MEMUTUSKAN : Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH NOMOR01TAHUN2018TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH TAHUN2017-2022. PasalI Beberapaketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu TengahNomor 01Tahun2018 tentang Rencana PembangunanJangkaMenengah Daerah Kabupaten Bengkulu TengahTahun2017-2022(LembaranDaerah Kabupaten Bengkulu TengahTahun2018Nomor 01),diubah sebagaiberikut: 1.Ketentuan Pasal6diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: