1.Daerah adalah Kabupaten Bengkulu Tengah.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah.
3.Bupati adalah Bupati Bengkulu Tengah.
4.Sekretaris Daerah, yang selanjutnya disebut Sekda, adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah.
5.Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah Kabupaten Bengkulu Tengah.
6.Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan Negara Kesatuan 7 . Pemerintahan Desa adalah Penyelenggaraan urusan pemerintahan desa oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam system Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 8 . Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang ctisebut dengan nama lain dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
9.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD, adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
10.Produk Hukum Desa adalah peraturan perundang- undangan Desa yang berupa Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa Peraturan Bersama Kepala Desa, Keputusan Kepala Desa, dan Peraturan Badan Permusyawaratan Desa.
11.Prosedur Penyusunan Produk Hukum Desa adalah rangkaian kegiatan penyusunan sejak perencanaan sampai dengan pengundangan.
12.Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD.
13.Peraturan Kepala Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang bersifat mengatur dalam rangka pelaksanaan Peraturan Desa dan peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
14.Keputusan Kepala Desa adalah keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang bersifat penetapan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Desa maupun Peraturan Kepala Desa.
15.Peraturan Badan Permusyawaratan Desa adalah Peraturan yang dibentuk oleh Badan Permusyawaratan Desa sebagai pedoman dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Badan Perrnusyawaratan Desa.
16.Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap rancangan Peraturan Desa untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum dan/ atau Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
17.Klarifikasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap Peraturan di Desa untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
18.Pengundangan adalah penempatan Peraturan didesa dalam Lembaran Desa atau Berita Desa.
19.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa. BABD ASAS-ASAS PRODUK HUKUM DESA Pasal 2 Produk Hukum Desa dibentuk berdasarkan pada asas pembentukan Peraturan perundang-undangan meliputi: