1.Daerah adalah Kabupaten Bengkulu Tengah.
2.Pemerintah Daerahadalah Pemerintah Daerah Kabupate Bengkulu Tengah. - ;:s _ tlupat:1 actalah tlupatl tlengkUlu Tengan. 4 . Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disebut DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah. 5 . Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2020-2025, selanjutnya disingkat RIPPARKAB adalah dokumen perencanaan pembangunan kepariwisataan kabupaten untuk periode 6 (enam) tahun terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2025. 6 . Kelembagaan Pariwisata adalah kesatuan unsur beserta jaringannya yang dikembangkan secara terorganisasi, meliputi Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat, sumber daya manusia, regulasi dan mekanisme operasional, yang secara berkesinambungan guna menghasilkan perubahan ke arah pencapaian tujuan di bidang Kepariwisataan. 7 . Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
8.Wisatawan adalah orang yang melakukan wisata.Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah daerah.
9.Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah.
10.Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, pemerintah, pemerintah daerah, dan pengusaha.
11.Wisatawan adalah orang yang melakukan wisata.
12.Daya tarik wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunika n , keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.
13.Daerah Tujuan Pariwisata, yang selanjutnya disebut Destinasi Pariwisata, adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang didalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas (- 'i 14. 15. 16. 17. 18. serta masyarakat yang sating terkait dan melengkapi teiwujudnya kepariwisataan. lndustri pariwisata adalah kumpulan usaha pariwisata yang sating terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/ atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata. Pemasaran Pariwisata adalah serangkaian proses untuk menciptakan, mengkomunikasikan, menyampaikan produk wisata dan mengelola relasi dengan wisatawan untuk mengembangkan Kepariwisataan dan seluruh pemangku kepentingannya. Daya tarik wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuankunjungan wisatawan. Fasilitas Pariwisata adalah semua jenis sarana khusus ditujukan untuk mendukung penciptaan kenyamanan, keselamatan wisatawan dalam kunjungan ke Destinasi Pariwisata. yang secara kemudahan, melakukan Prasarana Umum adalah kelengkapan dasar fisik suatu lingkungan yang pengadaannya memungkinkan suatu lingkungan dapat beroperasi dan berfungsi sebagaimana mestinya.
19.Fasilitas um urn adalah sarana pelayanan dasar fisik suatu lingkungan yang diperuntukan bagi masyarakat umum dalam melakukan aktivitas kehidupan keseharian.
20.Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasabagi pernenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
21.Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten, selanjutnya disingkat KSPK, adalah kawasan yang rnerniliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata yang mempunyai pengaruh penting dalam satu aspek atau lebih, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan.
22.Kawasan Pengembangan Pariwisata Kabupaten, selanjutnya disingkat KPPK, adalah suatu ruang pariwisata yang mencakup luasan area tertentu sebagai suatu kawasan dengan komponen kepariwisataannya, serta memiliki karakter a.tau tema produk pariwisata tertentu yang dominan dan melekat kuat sebagai komponen pencitraan kawasan. f1 -