Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2013 Nomor 09) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini. Pasalll Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah. Ditetapkan di Karang Tinggi pada tanggal OS ~uari 2016 1 .-, BUPATI BENGKULU TENGAH, ,,, Diundangkan di Karang Tinggi pada tanggal O!. ~r, 2016 Pit. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH, , I H. FERRY RAMLI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH TAHUN 2016 NOMOR .~.. 4 ~ .. l • PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH NOMOR TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH NOMOR 09 TAHUN 2013 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN I. UMUM Pajak Daerah merupakan kontribusi wajib bagi daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan dipergunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Selain itu Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan Asli Daerah dan memiliki peranan yang sangat strategis dalam meningkatkan kemampuan keuangan daerah untuk menyelenggarakan Pemerintahan Daerah dan Pelayanan Umum. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup Jelas