1.Daerah adalah Kabupaten Bengkulu Tengah.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpm pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Bengkulu Tengah.
4.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bengkulu Tengah yang dibentuk untuk menegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.
8.Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Sekretariat PPNS adalah wadah koordinasi, fasilitasi, administrasi, operasional, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
9.Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah yang memuat ketentuan sanksi pidana.
10.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PNS adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
11.Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
12.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan peraturan daerah dan peraturan pelaksananya PERATURAN DAERAH TENTANG PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL. MEMUTUSKAN: Menetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13.Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Penyidik POLRI adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. 14.Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. 15.Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
16.Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. 17.Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.
18.Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang- undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
19.Pemeriksaan adalah kegiatan untuk mendapatkan keterangan, kejelasan, tersangka, saksi ahli dan/ atau bukti maupun tentang unsur-unsur tindak pidana yang telah terjadi, sehingga kedudukan atau peranan seseorang maupun barang bukti di dalam tindak pidana tersebut menjadi jelas dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
20.Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan/atau menyimpan dibawah penguasaannya terhadap benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.
21.Kode Etik Profesi PPNS adalah norma yang digunakan sebagai pedoman yang harus ditaati oleh PPNS dalam melaksanakan tugas sesuai dengan prosedur penyidikan, ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah tentang PPNS dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.