DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 4 Tahun 2016

Nomor
4
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
31

Ringkasan

Pasal 2 (1) Perangkat Desa berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. (2) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Sekretariat Desa; b. Pelaksana Teknis; dan c. Pelaksana Kewilayahan. (3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggungjawab kepada Kepala Desa

Isi peraturan

Teks31PDFHirarki

Memuat teks peraturan…