1.Daerah adalah Kabupaten Bengkulu Tengah.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Bengkulu Tengah. 4 . Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 5 . Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Badan Perencanaan Penelitian Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut Barenlitbang adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan perencanaan, penelitian dan pembangunan di Kabupaten Bengkulu Tengah. 7 . Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak yang selanjutnya disingkat DP3AP2KB adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemberdayaan perempuan 8 perlindungan anak pengendalian penduduk dan keluarga berencana di Kabupaten Bengkulu Tengah. 8 . Pengarusutamaan Gender di daerah yang selanjutnya disebut PUG adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan Gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di daerah.
9.Gender adalah konsep yang mengacu pada pembedaan peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat.
10.Kesetaraan Gender adalah kesamaan kondisi bagi laki- laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan ( naK-na.KI1ya seoagai manus1a, agar mampu oerperan aan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, dan kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan.
11.Keadilan Gender adalah suatu proses untuk menjadi adil terhadap laki-laki dan perempuan.
12.Analisis Gender dan memahami adalah analisis untuk mengidentifikasi pembagian kerja/peran laki-laki dan perempuan, akses kontrol terhadap sumber-sumber daya pembangunan, partisipasi dalam proses pembangunan, dan manfaat yang mereka nikmati, pola hubungan antara laki-laki dan perempuan yang timpang, yang di dalam pelaksanannya memperhatikan faktor lainnya seperti kelas sosial, ras, dan suku bangsa.
13.Perencanaan dan penganggaran responsif Gender adalah serangkaian cara dan pendekatan untuk mengintegrasikan prespektif Gender di dalam proses perencanaan dan penganggaran untuk mencapai kesetaraan dan keadilan Gender melalui pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi dan penyeselesaian permasalahan perempuan dan laki-laki.
14.Perencanaan Responsif Gender yang selanjutnya disingkat PRG adalah perencanaan untuk mencapai kesetaraan dan keadilan Gender, yang dilakukan melalui pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi, dan penyelesaian permasalahan perempuan dan laki-laki.
15.Anggaran Responsif Gender yang selanjutnya disingkat ARG adalah penggunaan atau pemanfaatan anggaran yang berasal dari berbagai sumber pendanaan untuk mencapai kesetaraan dan keadilan Gender .
16.Gender Budget Statement yang selanjutnya disingkat GBS adalah dokumen yang menginformasikan suatu output kegiatan telah responsif Gender terhadap isu Gender yang ada, dan/ atau suatu biaya telah dialokasikan pada output kegiatan untuk menangani permasalahan kesenjangan Gender.
17.Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disebut Pokja PUG adalah wadah konsultasi bagi para , / pcac:1A::sc:u1ct. uc:u1 pc;u~ca i:1A pc;u~c:u u;:;uu:1.u.1ct.cU1 uc:uuca uc:u 1 berbagai instansi atau lembaga di daerah.
18.Focal Point Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disebut Focal Point PUG adalah aparatur Perangkat Daerah yang mempunyai kemampuan untuk melakukan pengarusutamaan Gender di unit kerjanya masing-masing.