1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahuh 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723); • •
3.Undang Undang Nomer 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Tengah di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4870);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5 . Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828) ;
6.Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Intemasional dan Lembaga Asing Non Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 44 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4830);
8.Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penanggulangan Bencana di Provinsi Bengkulu (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 3); 9 . Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 2 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Bengkulu Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran daerah Nomor 3);
10.Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Sadan Penanggulangan Bencana Daerah; • Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH clan BUPATIBENGKULUTENGAH MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA. BABI KETENTUAN UMUM Paaal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalarn Undang-Undang Dasar Negara Republik •
4.Bupati adalah Bupati Bengkulu Tengah.
5.Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bengkulu Tengal selanjutnya disingkat BPBD Kabupaten Bengkulu Tengah adalal perangkat daerah Kabupaten Bengkulu Tengah dibentuk dalam rangk~ melaksanakan tugas dan fungsi untuk melaksanakan penanggulangru bencana.
6.Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dru mengganggu kehidupan clan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor ala.m dan/ atau faktor non alam maupun faktor manusu sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakaI lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
7.Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atat serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berup~ gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan dan tanah longsor.
8.Bencana non alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atat serangkaian peristiwa non alam yang antara lain berupa gaga! teknologi gagal modemisasi, epidemi, dan wabah penyakit yang mengakibatkru timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian hara benda dan dampak psikologi sehingga kehidupan masyarakat terganggu.
9.Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atat serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliput konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror yang mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikolog sehingga kehidupan masyarakat terganggu.
10.Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upay~ yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulny~ bencana yang meliputi prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana. •
11.Pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan risiko bencana, baik melalui pengurangan ancaman bencana maupun pengurangan kerentanan pihak yang terancam bencana.
12.Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.
13.Peringatan dini adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang.
14.Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi resiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi bencana.
15.Resiko bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan dan gangguan kegiatan masyarakat.
16.Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan evakuasi korban, penyelamatan nyawa dan harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, serta pemulihan darurat prasarana dan sarana.
17.Korban bencana adalah orang atau kelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana.
18.Pemulihan adalah upaya yang dilakukan pada saat pascabencana yang terdiri dari rehabilitasi dan rekonstruksi.
19.Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai pada tingkat yang memadai dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana seperti pada kondisi sebelum terjadinya bencana.
20.Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pascabencana
21.Rencana pemulihan adalah dokumen perencanaan yang berisi data kependudukan, sosial, budaya, ekonomi, prasarana dan sarana sebelum terjadi bencana, informasi kerusakan, potensi sumber daya, peta tematik, program dan kegiatan, jadwal kegiatan, rencana anggaran, pelaksana dan prosedur rehabilitasi dan rekonstruksi.
22.Pelaksana rehabilitasi dan rekonstruksi selanjutnya disebut Unit Pelaksana adalah unit kerja pengelola dan penanggungjawab kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNBP) di tingkat nasional dan unit kerja pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di tingkat daerah.
23.Rencana induk adalah rencana yang bersifat komprehensif yang berjangka waktu menengah dan panjang.
24.Rencana Aksi Nasional Pengurangan Risiko Bencana (RAN PRB) adalah rencana kegiatan tingkat nasional yang dilakukan dalam jangka waktu tertentu.
25.Rencana penanggulangan bencana adalah dokumen perencanaan yang berisi kebijakan strategi, program dan pilihan tindakan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana dari tahap prabencana, tanggap darurat dan pasca bencana. • •
26.Rencana Aksi Daerah (RAD) pengurangan risiko bencana adalah dokurnen perencanaan pengurangan risiko bencana yang berisi landasan prioritas, strategi yang disusun oleh seluruh pemangku kepentingan yang disusun secara partisipatif komprehensif dan sinergis untuk mengurangi risiko bencana dalam rangka membangun kesiap siagaan dan ketangguhan masyarakat dalam menghadapi bencana.
27.Wilayah bencana adalah wilayah tertentu yang terkena dampak bencana.
28.Pengungsi adalah orang atau kelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk bencana.
29.Penyintas adalah korban yang selamat dan mampu bangkit kembali
30.Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
31.Badan Nasional Penanggulangan Bencana, selanjutnya disebut BNPB, adalah lembaga pemerintah non-departemen yang dipimpin oleh pejabat setingkat menteri yang dibentuk oleh pemerintah, sebagai badan yang berwenang menyelenggarakan penanggulangan bencana pada tingkat nasional.
32.Badan Penanggulangan Bencana Daerah, selanjutnya disebut BPBD, adalah lembaga yang dibentuk oleh Bupati untuk tingkat kabupaten/kota, sebagai badan yang berwenang menyelenggarakan penanggulangan bencana pada tingkat kabupaten/kota setelah melalui koordinasi dan konsultasi dengan Kepala BPBD provinsi dan Kepala BNPB sesuai dengan Peraturan Presiden tentang BNPB.
33.Pendampingan/fasilitasi adalah upaya dan peran yang diperlukan dapat diberikan oleh BNPB kepada daerah dalam penanggulangan bencana di bidang teknis, administratif, peralatan dan pendanaan.
34.Lembaga usaha adalah setiap badan hukum yang dapat berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, atau swasta yang didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjalankan jenis usaha tetap dan terus menerus yang bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
35.Lembaga internasional adalah organisasi yang berada dalam lingkup struktur organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa at.au yang menjalankan tugas mewakili Perserikatan Bangsa-Bangsa at.au organisasi internasional lainnya dan lembaga asing non pemerintah dari negara lain di luar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
36.Sistem komando tanggap darurat adalah sistem manajemen terpadu keadaan darurat sesuai standar yang berlaku.
37.Komandan kedaruratan adalah seorang yang ditunjuk dan berwenang mengendalikan sistem komando tanggap darurat.
38.Fungsi komando adalah kewenangan memerintah dan mengelola sumberdaya yang diserahkan sektor/lembaga terkait dalam rangka tanggap darurat bencana.
39.Fungsi koordinasi adalah kewenangan memadukan program dan kegiatan sektor /lembaga terkait pada tahap prabencana, saat tanggap darurat dan pascabencana.
40.Fungsi pelaksana adalah kewenangan untuk melaksanakan program dan kegiatan pada tahap prabencana, saat tanggap darurat dan pascabencana.
41.Pengelolaan bantuan penanggulangan bencana adalah kegiatan penerimaan, penyimpanan dan pendistribusian bantuan yang disediakan dan digunakan pada prabencana, saat tanggap darurat dan pascabencana. •
42.Bantuan tanggap da.rurat bencana adalah bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar pada saat keadaan darurat.
43.Kemudahan akses adalah penyederhanaan proses atas upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat yang meliputi pengkajian secara cepat terhadap lokasi bencana, kerusakan, dan penyediaan sumber daya; penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana; pemenuhan kebutuhan dasar; perlindungan terhadap kelompok rentan; dan pemulihan dengan segera prasarana dan sarana fasilitas umum.
44.Kelompok rentan adalah bayi, balita, anak-anak, ibu hamil atau menyusui, penyandang cacat dan orang lanjut usia.
45.Kejadian Luar Biasa (KLB) adalah salah satu status yang diterapkan di Indonesia untuk mengklasifikasikan peristiwa merebaknya suatu wabah penyakit dimana ada kejadian meningkatnya kesakitan atau kematian yang bermakna secara epidemiologis pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu.
46.Dana penanggulangan bencana adalah dana yang digunakan bagi penanggulangan bencana untuk tahap prabencana, saat tanggap darurat, dan/ atau pascabencana. 4 7. Dana siap pakai adalah dana yang selalu tersedia dan dicadangkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk digunakan pada saat tanggap darurat bencana sampai dengan batas waktu tanggap darurat berakhir.
48.Dana bantuan sosial berpola hibah adalah dana yang disediakan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah sebagai bantuan penanganan pascabencana.
49.Bantuan darurat bencana adalah bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar pada saat tanggap darurat.
50.Instansi/lembaga terkait adalah instansi/lembaga yang terkait dengan penanggulangan bencana.
51.Forum untuk pengurangan resiko bencana, adalah suatu forum untuk mengakomodasi inisiatif-inisiatif pengurangan resiko bencana di daerah.
52.Pengurangan resiko bencana adalah kegiatan untuk mengurangi ancaman dan kerentanan serta meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana.
53.Daerah rawan bencana adalah daerah yang memiliki kondisi atau karakteristik geologis, biologis, hidrologis, klimatologis, geografis, sosial, budaya, politik, ekonomi, dan teknologi pada suatu wilayah untuk jangka waktu tertentu yang mengurangi kemampuan mencegah, meredam, mencapai kesiapan, dan mengurangi kemampuan untuk menanggapi dampak buruk bahaya tertentu.
54.Tim Siaga Bencana Desa, yang selanjutnya disebut TSBD, adalah suatu tim yang dibentuk atas inisiatif masyarakat desa untuk mengakomodasi inisiatif-inisiatif pengurangan resiko bencana di desa.