pembangunan ketenagakerjaan daerah, Pemerintah Daerah menyusun dan menetapkan I I • ' .' perencanaan tenaga kerja daerah sebagai dasar dan acuan dalam menyusun kebijakan, strategi dan pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan.
(2)Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.perencanaan perlindungan tenaga kerja;
b.perencanaan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan bekerja;
c.perencanaan pelatihan pemagangan dan peningkatan produktifitas;
d.perencanaan penyelenggaraan kesehatan dan keselamatan kerja;
e.perencanaan pengembangan SDM pembina ketenagakerjaan; dan
f.perencanaan sistem pengawasan, monitoring dan evaluasi.
(3)Perencanaan penyelenggaran perlindungan ketenagakerjaan dilaksanakan dengan mengacu pada RPJP dan RPJM Daerah.