1.Daerah adalah Kabupaten Bengkulu Tengah. 2 . Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Bengkulu Tengah.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Perangkat Daerah adalah satuan kerja unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 6 . Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan.
7.Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara. 8 . Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah kabupaten yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak.
9.Penyelenggaraan KLA adalah serangkaian kegiatan pembangunan dan pelayanan publik untuk pemenuhan hak anak yang wajib disediakan pemerintah daerah secara terintegrasi di dalam merencanakan, menganggarkan, melaksanakan dan mengevaluasi setiap kebijakan, program, kegiatan untuk mencapai indikator Kota Layak Anak.
10.Gugus Tu.gas KLA adalah lembaga koordinatif di tingkat kabupaten yang mengoordinasikan upaya kebijakan, program, dan kegiatan untuk mewujudkan KLA.
11.Rencana Aksi Daerah yang selanjutnya disingkat RAD adalah serangkaian kebijakan, program, kegiatan, dan penganggaran pembangunan dan pelayanan publik selama lima tahun yang wajib disediakan Pemerintah daerah untuk pemenuhan hak anak di dalam mencapai Indikator Kota Layak Anak.
12.Forum anak adalah organisasi atau lembaga yang digunakan sebagai wadah atau pranata partisipasi bagi anak yang belum berusia 18 tahun dimana anggotanya merupakan perwakilan dari kelompok anak atau kelompok kegiatan anak yang dikelola oleh anak-anak dan dibina oleh pemerintah sebagai media untuk mendengar dan memenuhi aspirasi, suara, pendapat, keinginan dan kebutuhan anak dalam proses pembangunan.
13.Sekolah Ramah Anak adalah satuan pendidikan formal, nonformal dan informal yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak-hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi dan perlakuan salah lainnya serta mendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawaasan dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak di pendidikan. trr -
14.FasilitasPelayanan KesehatanRamahAnakadalahfasilitas pelayanankesehatanyang memberikan pelayanankepada anaksecaralengkapdanterpadudengan tetap memperhatikan kebutuhananak. 15.KampungRamahAnakadalah adalah pembangunanyang berbasis darirukunwargaatau dusun, yangmenyatukan komitmendansumberdayalokal,masyarakatdan dunia usahayang berada di lingkungansetempatdalamrangka menghormati, menjamin,memenuhihak anak, melindungi anakdaritindak kekerasan, eksploitasi,pelecehandan diskriminasisertamendengarpendapatanak, yang direncanakan secarasadarmenyeluruhdanberkelanjutan.
16.Keluargaadalahunitterkecildalam masyarakatyangterdiri darisuamiistri,atausuamiistridananaknya,atauayahdan anaknya ,atauibudananaknya,ataukeluargasedarah dalam garisluruskeatas atauke bawah sampai dengan derajat ketiga. 17 .Masyarakat adalahsekelompok wargayangmendiamisuatu wilayahadministrasi pemerintah mulai dari tingkatrukun tetangga,rukunwarga,dusun,desa,kelurahan dan kecamatan yang resmidanbekerjasamadalam kehidupan dalam waktu yangcukup lama danmentaatiaturanyangada.
18.Pendidikan Inklusi adalah sebuahpelayananpendidikan bagi pesertadidik yang mempunyaikebutuhanpendidikankhusus di sekolah regular yangtergolongluar biasa baik dalam arti kelainan,lambatbelajarmaupunberkesulitan belajar lainnya .
19.Perlindungan Anakadalah segala kegiatanuntuk menjamin danmelindungianak dan hak-haknyaagar dapat hidup,sehat, cerdas,tumbuh danberkembang serta berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta ~endapatperlindungan dari keterlantaran, kekerasan dandiskriminasi.
20.Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat PMKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya , sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani, maupun sosial secara memada.i dan wajar. t(r -
21.Anak yang berhadapan dengan hukum, yang selanjutnya disebut ABH adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.
22.Narkotika, Alkohol, Psikotropika dan Zat Adiktif, yang selanjutnya disingkat NAPZA adalah bahan/zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan/psikologi seseorang (pikiran, perasaan dan perilaku) serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologi.
23.Ruang Publik Terpadu Ramah Anak yang selanjutnya disebut RPETRA adalah ruang terbuka hijau atau taman yang dilengkapi dengan berbagai permainan menarik, pengawasan CCTV dan ruangan-ruangan yang melayani kepentingan komuniti yang ada disekitar ruang publik terpadu ramah anak seperti perpustakaan, PKK Mart, ruang laktasi, dan lain- lain.
24.Ruang Bermain Ramah Anak yang selanjutnya disingkat RBRA adalah ruang yang dinyatakan sebagai tempat dan/ atau wadah yang mengakomodasi kegiatan anak bermain dengan aman, nyaman, terlindungi dari kekerasan dan hal-hal lain yang membahayakan, tidak dalam kondisi diskriminasi, demi kelangsungan tumbuh kembang anak secara optimal dan menyeluruh baik fisik, spiritual, intelektual, sosial, moral mental, emosional dan pengembangan bahasa.