Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 6 Tahun 2016
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 16
Lembaga terkait
Ringkasan
Pasal 10 ayat (1) : Masa Retribusi adalah dalam jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan takwin / 1 (satu) tahun takwin. Pasal 12 ayat (1) : Retribusi dipungut dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…