DokumenPeraturan Daerah (Perda)Dicabut

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 6 Tahun 2016

Nomor
6
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
16

Ringkasan

Pasal 10 ayat (1) : Masa Retribusi adalah dalam jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan takwin / 1 (satu) tahun takwin. Pasal 12 ayat (1) : Retribusi dipungut dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD.

Isi peraturan

Teks16PDFHirarki

Memuat teks peraturan…