1.Daerah adalah Kabupaten Bengkulu Tengah.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3 . Bupati adalah Bupati Kabupaten Bengkulu Tengah. -
4.Dinas adalah perangkat daerah sebagai unsur pembantu Bupati yang menyelenggarakan urusan pemerintahan Daerah bidang penanaman modal.
5.Provinsi adalah Provinsi Bengkulu.
6.Modal adalah aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh Penanam Modal yang mempunyai nilai ekonomis.
7.Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh Penanam Modal dalam negeri maupun Penanam Modal asing untuk melakukan usaha di Daerah.
8.Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan Penanaman Modal yang dapat berupa Penanam Modal Dalam Negeri dan Penanam Modal Asing. 9 . Rencana Umum Penanaman Modal Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut RUPM Kabupaten adalah dokumen perencanaan Penanaman Modal jangka panjang di Kabupaten Bengkulu Tengah.
10.Pelaku Usaha adalah perseorangan a tau non perseorangan yang melakukan usaha dan/ atau kegiatan pada bidang tertentu.
11.Perizinan adalah segala bentuk persetujuan untuk melakukan Penanaman Modal yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12.Non Perizinan adalah segala bentuk kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal, dan informasi mengenai Penanaman Modal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13.Perizinan Berusaha adalah pendaftaran yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan dan diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat/keputusan atau pemenuhan persyaratan dan/ atau Komitmen.
14.Pendaftaran adalah pendaftaran usaha dan/atau kegiatan oleh Pelaku Usaha melalui OSS.
15.Izin Usaha adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubemur, atau bupati/walikota setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/ a tau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/ atau Komitmen.
16.Izin Komersial atau Operasional adalah izin yang diterbitkan oleh Lemba,ga OSS untuk dan atas oama menteri, pimpinan Iembaga, gubernur, atau bupati/walikota setelah Pelaku Usaha mendapatkan Izin Usaha dan untuk melakukan kegiatan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/ atau Komitmen.
17.Komitmen adalah pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi persyaratan Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional.
18.Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
19.Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
20.Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah Lembaga Pemerintah non-kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
21.Pengendalian adalah kegiatan untuk melakukan pemantauan, pembinaan, dan pengawasan agar pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 22 . Pemantauan adalah kegiatan yang dilakukan untuk memantau perkembangan pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal yang telah mendapat Perizinan di bidang Penanaman Modal.
23.Pembinaan adalah kegiatan bimbingan kepada Penanam Modal untuk merealisasikan Penanaman Modalnya dan fasilitasi penyelesaian masalah/hambatan atas pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal.
24.Pengawasan adalah upaya atau kegiatan yang dilakukan guna mencegah dan mengurangi terjadinya penyimpangan atas , 1>e1c:1Ktsanaan renanaman Moctal serta pengenaan sanks terhadap pelanggaran/ penyimpangan atas ketentuar peraturan perundang-undangan.
25.Laporan Kegiatan Penanaman Modal yang selanjutnyc disingkat LKPM adalah laporan berkala mengena perkembangan kegiatan perusahaan Penanaman Modal.
26.Usaha Terbuka Dengan Persyaratan adalah jenis usahc tertentu yang dapat diusahakan sebagai kegiatan Penanamar Modal dengan persyaratan tertentu.
27.Usaha Tertutup adalah jenis usaha tertentu yang dilaran! diusahakan sebagai kegiatan Penanarnan Modal oleh Penanarr Modal.