MEMUTUSKAN : RAH TENTANG PERLINDUNGAN Menetapkan:PERATUIANRANPANot:N BERKELANJUTAN. PERTAN BABI K.ETENTUAN UMUM Pasal 1 D rahiniyang dimaksud dengan :DalamPeraturanae LAHAN DaerahadalahKabupaten BengkuluTengah. 1. urusanpemerintahan oleh2.Pemerintahan Daerah adalahpenyelenggaraan t . .ahd danperwakilanrakyat daerah menurut asaso onom1 pemenntah daeranew . dantugas pembantuan denganprinsip otonomiseluas-luasnyadalams1stem danprinsipNegaraKesatuanRepublik Indonesia sebagaimana dimaksuddalam Undang-Undang DasarNegara Republik IndonesiaTahun1945. 3 .Pemerintah Daerah adalah kepala daerahsebagaiunsurpenyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpinpelaksanaanurusanpemerintahan yang menjadi kewenangan daerahotonom. 4 .Bupati adalah Bupati Bengkulu Tengah. 5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkatDPRDadalah lembaga perwakilanrakyat daerah yang berkedudukansebagaiunsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. PimpinanDPRDadalah Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah. 7 .Kecamatan adalahwilayahkerjacamatsebagai perangkat daerah kabupaten. 8 .Desa adalah desa dan desa adat atauyang disebut dengannamalain, selanjutnya disebut Desa ,adalah kesatuan masyarakat hukum yangmemiliki bataswilayahyang berwenanguntukmengatur dan mengurusurusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat,hak asal-usul,dan/atau haktradisonal yang diakui dandihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan .
10.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa . 11 . Laban adalah bagian daratan dari permukaan bumi sebagai suatu lingkungan fisik yang meliputi tanah beserta segenap faktor yang mempengaruhi • • penggunaannya seperti iklim, relief, aspek geologi, dan hidrologi yang terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh manusia.
12.Lahan Pertanian adalah bidang lahan yang cligunakan untuk usaha pertanian.
13.Laban Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.
14.Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah wilayah buclidaya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang memiliki hamparan Laban Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/atau hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
15.Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah lahan potensial yang dilindungi pemanfaatannya agar kesesuaian dan ketersecliaannya tetap terkendali untuk climanfaatkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada masa yang akan datang.
16.Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah sistem dan proses dalam merencanakan dan menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan dan membina, mengendalikan dan mengawasi lahan pertanian pangan dan kawasannya secara berkelanjutan.
17.Kawasan Perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
18.Pertanian Pangan adalah usaha manusia untuk mengelola lahan dan agroekosistem dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja dan manajemen untuk mencapai kedaulatan dan ketahanan pangan serta kesejahteraan rakyat.
19.Kemandirian Pangan adalah kemampuan produksi pangan dalam negeri yang didukung kelembagaan ketahanan pangan yang mampu menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang cukup ditingkat rumah tangga, baik dalam jumlah, mutu, keamanan, maupun harga yang terjangkau yang didukung oleh sumber- sumber pangan yang beragam sesuai dengan keragaman lokal.
20.Ketahanan Pangan adalah konclisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari terseclianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata dan terjangkau.
21.Kedaulatan Pangan adalah hak negara dan bangsa yang secara mandiri dapat menentukan kebijakan pangannya yang menjamin hak atas pangan bagi rakyatnya, serta memberikan hak bagi masyarakatnya untuk menentukan sistem pertanian pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal. • •
22.Petani Pangan yang selanjutnya disebut Petani adalah setiap warga negara Indonesia beserta keluarganya yang mengusahakan Lahan untuk komoditas pangan pokok di Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
23.Pangan Pokok adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati, baik nabati maupun hewani yang diperuntukkan sebagai makanan utama bagi konsumsi manusia.
24.Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum.
25.Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah perubahan fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menjadi bukan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan baik secara tetap maupun sementara.
26.Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
27.Irigasi adalah usaha penyediaan dan pengaturan air untuk menunjang pertanian .
28.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah organisasi atau lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dekonsentrasi/tugas pemerintahan di bidang pertanian.
29.Pu.sat Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah pusat yang menyelenggarakan sistem informasi serta administrasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada lembaga pemerintah yang berwenang di bidang pertanahan.
30.Tanah Telantar adalah tanah yang sudah diberikan hak oleh negara berupa hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya.
31.Bank Bagi Petani adalah badan usaha yang sekurang-kurangnya berbentuk lembaga keuangan mikro dengan sumber pembiayaan yang diprioritaskan berupa dana Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagai stimulan, dana tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha, serta dana masyarakat dalam rangka meningkatkan permodalan bank untuk kesejahteraan petani.
32.Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah proses menetapkan lahan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan melalui tata cara yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
33.Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah Perubahan fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan menjadi bukan lahan pertanian pangan berkelanjutan baik secara tetap maupun sementara.
34.Lahan Pengganti adalah lahan yang berasal dari Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan, tanah telantar, tanah bekas kawasan hutan, dan/atauf • - lahanpertanian yangdisediakanuntukmenggantiLahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yangdialihfungsikan.
35.GantiRugiadalahpenggantianterhadapkerugian baikbersifatfisikdan/atau nonfisiksebagaiakibat pengadaantanahkepada yang mempunyaitanah, bangunan, tanaman,dan/ataubenda-bendalainyang berkaitan dengantan.ah yangdapatmemberikan kelangsunganhidup yanglebihbaik dari tingkat kehidupansosial ekonomisebelum terkena pengadaan tanah.
36.KawasanPeruntukanPertanian adalah kawasan budidaya yangdialokasikan danmemenuhikriteriauntukbudidayatanamanpangan, hortikultura, perkebunan,dan/ataupetemakan. 37.Kawasan StrategisNasionaladalahwilayahyangpenataanruangnya diprioritaskankarenamempunyaipengaruh sangatpentingsecaranasional terhadap kedaulatannegara,pertahanan dan keamanannegara,ekonomi, sosial,budaya,dan/ ataulingkungan,termasukwilayahyang telah ditetapkan sebagaiwarisan dunia. 38.NilaiInvestasiInfrastruktur adalahnilaiuangdan/ataumanfaatsuatu bangunan infrastruktur yang menunjang pembangunan pertanian. 39.Infrastruktur Dasar adalahsegalasesuatuyang diperlukanuntukbudidaya tanaman pangan yangmeliputi paling sedikitsistemirigasi,jalanusahatani, dan/ ataujembatan. 40.KepalaDinas adalahKepalaDinas yangmenyelenggarakanurusan pemerintahandi bidang pertanian. 41 .Insentif adalah pemberian penghargaan kepada Petani yang mempertahankan dantidakmengalihfungsikan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
42.Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutanadalah kesatuan komponen yangterdiriataskegiatan yangmeliputi penyediaan data, penyeragaman, penyimpanandanpengamanan, pengolahan, pembuatan produk Informasi,penyampaian produkInformasidanpenggunaan Informasiyang terkaitsatu samalain,sertapenyelenggaraan mekanismenyapada Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
43.Data Dasar adalah keteranganatau bahan nyata yang dapatdijadikandasar kajian, analisis,ataukesimpulan dalam penyelenggaraan Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
44.Informasi adalah data yang sudahdiolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/ atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
45.Standarisasi Data adalah segala kegiatan yang berhubungan dengan - penyeragaman, gradasi, penyajian, dan peningkatan nilai dari suatu data dan Informasi. • •
46.Tipe Numerik adalah bentuk data berupa angka dan produk informasi yang dapat dipublikasikan dalam bentuk angka, huruf dan/ atau narasi.
47.Tipe Tekstual adalah bentuk data yang diperoleh dan/atau dipublikasikan dalam bentuk narasi.
48.Tipe Geospasial adalah bentuk data hasil pengukuran, pencatatan dan pencitraan terhadap suatu unsur keruangan yang berada di bawah atau di atas permukaan bumi dengan posisi keberadaan mengacu pada sistem koordinat nasional.
49.Masyarakat adalah setiap orang, kelompok, orang dan/atau korporasi yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum.
50.Pemangku Kepentingan adalah pihak terkait dengan isu dan permasalahan yang berhubungan dengan Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
51.Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah suatu pendanaan dalam rangka melindungi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
52.Sumber Pembiayaan adalah segala sumber pendanaan baik yang berasal dari anggaran Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, badan usaha maupun masyarakat yang diperoleh dalam rangka penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
53.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
54.Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan, Petani, kelompok tani, gabungan kelompok tani atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.