menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang – Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten – kabupaten dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Selatan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091 );
3.Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286 );
4.Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 SALINAN Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400 );
5.Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 ) Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576 );
7.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578 );
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036 );
10.Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2015 ( Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2015 Nomor 1 );
11.Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanjan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2015 ( Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2015 Nomor 10 ); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA dan BUPATI BENGKULU UTARA MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015.