1.Daerah adalah Kabupaten Bengkulu Utara.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Bengkulu Utara.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
5.Dinas Daerah adalah Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Bengkulu Utara.
6.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkulu Utara.
7.Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah Pegawai Negeri yang diberi wewenang khusus oleh Undang- Undang untuk melakukan penyidikan dibidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
8.Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara.
9.Dihapus.
10.Penyelenggaraan administrasi kependudukan adalah Penyelenggaraan rangkaian kegiatan penataan dan penerapan Dokumen data dan Kependudukan melalui pendaftaran penduduk Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan.
11.Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti otentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
12.Data Kependudukan adalah data perorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
13.Pendaftaran penduduk adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan serta penerbitan dokumen penduduk berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.
14.Peristiwa kependudukan adalah kejadian yang dialami penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan atau surat keterangan Kependudukan lainnya meliputi Pindah Datang, Perubahan Alamat, serta Status Tinggal Terbatas menjadi Tinggal Tetap.
15.Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami seseorang yang meliputi kelahiran, lahir mati, kematian, perkawinan, pengangkatan, pengakuan dan pengesahan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan dan peristiwa penting lainnya.
16.Database Kependudukan adalah kumpulan elemen data penduduk yang terstruktur yang diperoleh dari hasil kegiatan penyelenggaraan pendaftaran penduduk.
17.Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor yang diperoleh dari hasil kegiatan yang bersifat unik/khas tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
18.Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat dengan (KK) adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas keluarga.
19.Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
20.Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat KIA adalah Kartu yang memuat Identitas bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun dan belum pernah menikah.
21.Warga Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang-orang Bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disyahkan dengan Undang-Undang sebagai warga negara Republik Indonesia.
22.Orang Asing adalah orang yang bukan Warga Negara Indonesia.
23.WNI Tinggal Sementara adalah Warga Negara Indonesia yang datang dari luar daerah untuk sementara di luar domisili atau tempat tinggalnya.
24.Izin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal yang diberikan pada orang asing untuk bertempat tinggal diwilayah Negara Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
25.Izin Tinggal Tetap adalah izin tinggal yang diberikan kepada orang asing untuk bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.
26.Surat Keterangan yang selanjutnya disingkat Suket adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh instansi pelaksana yang diberikan kepada WNI yang sudah melakukan perekaman akan tetapi belum mendapatkan fisik KTP-El dan berlaku 6 (enam) bulan.
27.Surat Keterangan Tempat Tinggal yang selanjutnya disingkat SKTT adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh Instansi pelaksana yang diberikan kepada orang asing yang telah mempunyai izin tinggal terbatas yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dalam jangka waktu tertentu.
28.Petugas Registrasi adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan pelaporan peristiwa kependudukan, peristiwa penting, pengelolaan dan penyajian data kependudukan di Kelurahan/desa dan Kecamatan.
29.Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disingkat dengan SIAK adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan di tingkat penyelenggaraan dan instansi pelaksana sebagai satu kesatuan.
30.Data pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat dan dijaga kebenaran dan dilindungi kerahasiaannya.
31.Penduduk adalah WNI dan orang asing yang masuk secara sah serta bertempat tinggal di daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
32.Orang Asing Tinggal Terbatas adalah orang asing yang tinggal dalam jangka waktu terbatas diwilayah Kesatuan Republik Indonesia dan telah mendapat izin tinggal terbatas dari instansi yang berwenang.
33.Orang Asing Tinggal Tetap adalah orang asing yang berada tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan telah mendapat izin tinggal tetap dari instansi yang berwenang.
34.Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disebut penduduk rentan adminduk adalah penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen penduduk yang disebabkan oleh bencana alam, bencana sosial dan orang terlantar.
35.Biodata Penduduk adalah keterangan yang berisikan elemen data tentang jati diri, informasi dasar serta riwayat perkembangan dan perubahan keadaan yang dialami oleh penduduk sejak saat kelahiran.
36.Pindah Datang Penduduk adalah perubahan lokasi tempat tinggal untuk menetap karena perpindahan dari tempat lama ketempat yang baru.
37.Lahir Mati adalah suatu kejadian dimana seorang bayi pada saat telah dilahirkan telah tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan dan lamanya dalam kandungan paling sedikit 28 (dua puluh delapan) minggu.
38.Akta Pencatatan Sipil adalah akta yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang merupakan alat bukti otentik mengenai kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengakuan, pengangkatan dan pengesahan anak.
39.Kutipan Akta Pencatatan Sipil adalah kutipan dari akta- akta pencatatan sipil yang diberikan kepada penduduk dan penduduk asing.
40.Perubahan Akta adalah perubahan yang terjadi pada akta pencatatan sipil sebagai akibat dari perubahan data.
41.Kutipan Akta Kedua dan seterusnya adalah kutipan akta- akta pencatatan sipil kedua dan seterusnya yang dapat diterbitkan oleh instansi pelaksana karena kutipan akta pertama hilang, rusak atau musnah yang telah dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak yang berwenang.
42.Salinan Akta adalah salinan lengkap isi pencatatan sipil yang diterbitkan instansi pelaksana atas permintaan pemohon.
43.Pengakuan anak adalah pengakuan secara hukum dari seorang bapak terhadap anaknya karena lahir di luar ikatan perkawinan yang sah atas persetujuan ibu kandung anak tersebut.
44.Pengangkatan anak adalah perbuatan hukum untuk mengalihkan hak anak dari lingkungan kekuasaan keluarga dari orang tua, wali yang sah, orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan pendidikan dan membesarkan anak tersebut dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
45.Pengesahan anak adalah pengesahan status hukum seorang anak yang dari ikatan perkawinan yang sah, menjadi anak sah sepasang suami istri.
46.Pencatatan Sipil adalah kegiatan pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang pada instansi pelaksana.
47.Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yang melakukan pencatatan peristiwa penting yang dialami seseorang pada instansi pelaksana yang pengangkatannya berdasarkan pada peraturan perundang-undangan.
48.Kantor Urusan Agama Kecamatan yang selanjutnya disingkat KUA Kecamatan adalah satuan kerja yang melaksanakan pencatatan nikah, talak, cerai dan rujuk bagi penduduk yang beragama islam.
2.KetentuanPasal 14 ayat (2.a) dan ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut :