1.Daerah adalah Kabupaten Bengkulu Utara
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati Bengkulu Utara sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Bengkulu Utara.
4.Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) adalah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bengkulu Utara
5.Kepala Satuan adalah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bengkulu Utara.
6.Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan Lainnya, Badan Usaha Milik Negara untuk Daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pension, bentuk usaha tetap serta badan usaha lainnya.
7.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran peraturan daerah.
8.Ketertiban adalah suatu keadaan kehidupan yang serba teratur dan tertata dengan baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku guna mewujudkan kehidupan masyarakat yang dinamis, aman, tentram lahir dan batin.
9.Ketenteraman adalah suatu tatanan kehidupan yang sesuai dengan kaidah hukum, norma agama, norma sosial dan Peraturan Perundang- undangan sehingga terselenggara sendi-sendi kehidupan yang menjamin rasa aman, tenang dan damai.
10.Trotoar adalah jalur di pinggir jalan sebagai sarana umum yang disediakan untuk penjalan kaki dan kereta dorong untuk orang cacat.
11.Jalan adalah suatu prasarana perhubungan darat dalam bentuk apapun, meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang dipergunakan bagi lalu lintas umum.
12.Angkutan Umum adalah angkutan yang diperuntukan melayani masyarakat yang memiliki izin sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku antara lain : Angkutan Kota, Angkutan Antar Kota atau Angkutan lainnya.
13.Bahu jalan adalah ruang sepanjang dan terletak bersebelahan dengan tepi luar perkerasan jalan atau jalur lalu lintas yang berfungsi sebagai ambang pengaman jalan.
14.Daerah Milik Jalan adalah daerah manfaat jalan (sesuatu daerah yang dimanfaatkan untuk kunstruksi jalan terdiri dari badan jalan, saluran tepi jalan dan ambang pengamanannya) dan sejalur tanah tertentu, diluar daerah manfaat jalan.
15.Jalur Hijau adalah setiap jalur tanah yang terbuka (tanpa bangunan) yang pembinaan dan pengawasanya dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten menurut rencana tata kota ditetapkan sebagai daerah yang tidak sebangun.
16.Taman adalah bagian dari jalur hijau yang dipergunakan dan diolah untuk keindahan kota.
17.Sampah adalah limbah yang bersifat padat yang terdiri dari zat organik dan non organik yang dianggap tidak berguna lagi.
18.Asusila adalah setiap perbuatan anggota masyarakat yang merusak sendi-sendi kehidupan sosial kemasyarakatan dan melanggar norma- norma agama, kesusilaan, adat istiadat dan atau norma-norma hukum yang berlaku.
19.Fasilitas Umum adalah bangunan-bangunan yang dibutuhkan dalam sistem pelayanan lingkungan yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah dan terdiri dari antara lain : jaringan air bersih, jaringan listrik, jaringan telepon, terminal angkutan umum/bus shelter, kebersihan pembuangan sampah dan pemadam kebakaran.
20.Fasilitas sosial adalah fasilitas yang dibutuhkan masyarakat dalam lingkungan pemukiman yang meliputi antara lain pendidikan, kesehatan, belanja dan niaga, pemerintah dan pelayanan umum, peribadatan, rekreasi dan kebudayaan, olah raga, dan lapangan terbuka serta pemakaman umum.
21.Saluran adalah setiap galian tanah yang meliputi selokan, sungai, saluran air terbuka, saluran air tertutup berikut gorong-gorong, tanggul tembok dan pintu air.
22.Sungai adalah aliran air mulai dari mata air sampai muara dengan dibatasi kanan dan kirinya serta sepanjang pengairannya oleh garis sempadan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
23.Gelandangan adalah orang-orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan kehidupan normal yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai tempat tinggal dan pekerjaan tetap diwilayah tertentu dan hidup mengembara ditempat umum sehingga mengganggu ketertiban, kebersihan dan keindahan.
24.Pengemis adalah orang-orang yang mendapatkan penghasilan dengan meminta-minta dimuka umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharap belas kasihan dari orang lain serta mengganggu ketertiban umum.
25.Tuna sosial adalah penyandang masala kesejahteraan sosial termasuk diantaranya gelandangan, pengemis, pengamen dan tuna susila.
26.Tuna Susila adalah orang mengadakan hubungan seksual tanpa didasari dengan perkawinan yang sah dengan mengharapkan imbalan/upah sebagai balas jasa serta mengganggu ketertiban umum.
27.Anak Jalanan adalah anak yang sebagian besar waktunya berada di jalanan atau tempat-tempat umum (bias berpindah-pindah) serta mengganggu ketertiban umum.
28.Pendidikan adalah tempat kegiatan belajar mengajar.
29.Polisi tidur adalah pembatas kecepatan yang dipasang di jalan/gang dengan penduduk padat perumahan.
30.Pegawai Negeri Sipil adalah Seluruh Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.