1.Daerah adalah Kabupaten Bengkulu Utara.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Bengkulu Utara.
4.Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum atau yang tidak berbadan hukum.
5.Kesehatan adalah keadaan sehat baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif, secara sosial dan ekonomis.
6.Rokok adalah hasil olahan tembakau terbungkus termasuk cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman Nicotiana Tabacum, Nicotiana Rustica dan spesies lainnya atau sintetisnya yang mengandung nikotin dan tar dengan atau tanpa bahan tambahan.
7.Produk Tembakau adalah suatu produk yang mengandung keseluruhan atau sebagian tembakau dan dimaksud untuk dibakar, dihirup, dihisap atau dikunyah.
8.Asaprokok orang lain (Second Hand Smoke) adalah asap yang keluar dari ujung rokok yang terbakar atau dari produk tembakau lainnya yang biasanya dalam kombinasi dengan asap yang dikeluarkan dari mulut/hidung perokok.
9.Kawasan Tanpa Rokok, yang selanjutnya disingkat KTR, adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau memproduksikan produk tembakau.
10.Tempat khusus untuk merokok adalah ruangan yang diperuntukkan khusus untuk kegiatan merokok yang berada di dalam KTR.
11.Tempat-Tempat Umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh pemerintah, swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat.
12.Ruang tertutup adalah tempat/ruang yang ditutup oleh atap dan atau dibatasi oleh 1 dinding atau lebih tanpa memperhatikan bahan baku yang digunakan, permanen atau tidak permanen.
13.Tempat Kerja adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber berbahaya.
14.Angkutan Umum adalah alat angkutan bagi masyarakat yang dapat berupa kendaraan darat, air dan udara.
15.Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
16.Tempat Ibadah adalah bangunan atau ruang tertutup yang memiliki ciri-ciri tertentu yang khusus dipergunakan untuk beribadah bagi pemeluk masing-masing agama secara permanen, tidak termasuk tempat ibadah keluarga.
17.Tempat Pelayanan Kesehatan ditempat kerja adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
18.Arena Kegiatan Anak-anak adalah tempat atau arena yang diperuntukan untuk kegiatan anak-anak, baik yang berada dirungan terbuka maupun ruang tertutup, seperti Tempat Penitipan Anak (TPA), tempat pengasuh anak, arena bermain anak-anak atau sejenisnya.
19.Tempat proses belajar mengajar adalah tempat diselenggarakannya proses belajar mengajar atau pendidikan dan pelatihan termasuk perpustakaan, ruang praktik atau laboratorium, ruang pelatihan, auditorium, museum dan sejenisnya.
20.Pengawasan adalah upaya untuk mengawasi tingkat ketaatan pelaksanaan KTR oleh perangkat daerah dan/atau masyarakat/badan/lembaga/organisasi kemasyarakat sebagai dasar pengambilan tindakan.
21.Tim Pemantau Kawasan Tanpa Rokok adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah dan/atau indivudu yang ditunjuk oleh Kepala Daerah dan mempunyai tugas untuk membina dan mengawasi pelaksanaan kegiatan bagi masyarakat bukan perokok.
22.Penegakan Hukum adalah tindakan atau upaya hukum yang dilakukan oleh perangkat daerah kepada pelanggar untuk memenuhi untuk mematuhi aturan KTR sehingga norma-norma hukum yang tertera dalam aturan tersebut berfungsi dengan baik.
23.Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) adalah Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah.
24.Tindakan Hukum adalah pemberian sanksi administrasi (peringatan tertulis, penyebutan nama tempat kegiatanatau usaha secara terbuka kepada publik melalui media massa, penghentian sementara kegiatan atau usaha dan pencabutan izin) dan/atau sanksi pidana (denda atau kurungan).