1.Daerah adalah Kabupaten Bengkulu Utara.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.
3.Bupati adalah Bupati Bengkulu Utara.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara. 5 . Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten yang selanjutnya disingkat RTRWK adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah Kabupaten, yang berupa rencana operasional pembangunan wilayah Kabupaten Bengkulu Utara sesuai dengan peran dan fungsi wilayah yang telah ditetapkan dalam RTRW yang akan menjadi landasan dalam pelaksanaan pembangunan di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara. BUPATI BENGKULU UTARA PROVINS! BENGKULU
7.Rencana Detil Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR m erupakan penjabaran dari RTRWK pada suatu kawasan terbatas, kedalam rencana pengaturan pemanfaatan yang memiliki dimensi fisik mengikat dan bersifat operasional.
8.Lahan adalah bagian daratan dari permukaan bumi sebagai suatu lingkungan fisik yang meliputi tanah beserta segenap faktor yang mempengaruhi penggunaannya seperti iklim, relief, aspek geologi, dan hidrologi yang terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh manusia. 9 . Lahan Pertanian adalah bidang lahan yang digunakan untuk usaha pertanian.
10.Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang selanjutnya d isingkat LP2B adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan daerah.
11.Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat LCP2B adalah lahan potensial yang dilindungi pemanfaatannya agar kesesuaian dan ketersediaannya tetap terkendali untuk dimanfaatkan s ebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada masa yang akan datang.
12.Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah sistem dan proses dalam merencanakan dan menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan dan membina, mengendalikan, dan mengawasi lahan pertanian pangan dan kawa sannya secara berkelanjutan.
13.Kawasan Perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
14.Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat KP2B adalah wilayah budi daya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/atau hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan s erta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
15.Pertanian Pangan adalah usaha manusia untuk mengelola lahan dan agroekosistem dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk mencapai kedaulatan dan ketahanan pangan serta kesejahteraan rakyat. BUPATI BENGKULU UTARA PROVINS! BENGKULU
16.Kemandirian Pangan adalah kemampuan produksi pangan dalam negeri yang didukung kelembagaan ketahanan pangan yang mampu menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang cukup ditingkat rumah tangga, baik dalam jumlah, mutu, keamanan, maupun harga yang terjangkau, yang didukung oleh sumber-sumber pangan yang beragam sesuai dengan keragaman lokal.
17.Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata, dan terjangkau.
18.Kedaulatan Pangan adalah hak negara dan bangsa yang secara mandiri dapat menentukan kebijakan pangannya, yang menjamin hak atas pangan bagi rakyatnya, serta memberikan hak bagi masyarakatnya untuk menentukan sistem pertanian pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal.
19.Pangan Pokok adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati, baik nabati maupun hewani, yang diperuntukkan sebagai makanan utama bagi konsumsi manusia.
20.Intensifikasi lahan pertanian yang selanjutnya disebut dengan intensifikasi adalah suatu usaha yang dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan hasil produksi dengan memaksimalkan produktifitas dari semua faktor produksi yang dimiliki. 21 . Ekstensifikasi lahan pertanian yang selanjutnya disebut ekstensifikasi adalah peningkatan produksi dengan perluasan areal usaha dan memanfaatkan lahan-lahan yang belum diusahakan.
22.Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang selanjutnya disebut dengan alih fungsi adalah perubahan fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menjadi bukan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan baik secara tetap maupun sementara.
23.Irigasi adalah usaha penyediaan dan pengaturan air untuk menunjang pertanian.
24.Lahan Pengganti adalah lahan yang berasal dari Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan, tanah telantar, tanah bekas kawasan hutan, dan/ atau lahan pertanian yang disediakan untuk mengganti Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan. BUPATI BENGKULU UTARA PROVINS! BENGKULU 25.Tanah terlantar adalahtanahyangsudahdiberikanhak oleh Negaraberupahakmilik,hakguna usaha, hak guna bangunan,hakpakai,hakpengelolaanataudasar penguasaanatas tanahyang tidakdiusahakan,tidak dipergunakanatautidakdimanfaatkansesuaidengan keadaannyaatausifatdan tujuanpemberianhak atau dasarpenggunaannyaataudasarpenguasaannya. 26.GantiRugiadalahpenggantianterhadapkerugianbaik bersifatfisikdan/ ataunonfisik sebagaiakibat pengadaan tanahkepada yang mempunyaitanah, bangunan, tanaman, dan/ataubenda-bendalain yang berkaitan dengantanah yangdapatmemberikan kelangsunganhidup yanglebih baik dari tingkat kehidupansosial ekonomisebelum terkena pengadaan tanah. 27.Sisteminformasilahan pertanian pangan berkelanjutan yang selanjutnya disebutSistemInformasiLP2Badalah kesatuankomponen yangterdiriataskegiatan yang meliputipenyediaandata,penyeragaman, penyimpanan danpengamanan,pengolahan,pembuatan produk informasi,penyampaian produkInformasidanpenggunaan Informasiyang terkaitsatu samalain,serta penyelenggaraan mekanismenyapadaPerlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
28.KantorPertanahan adalah instansivertikal Kementerian AgrariadanTata Ruang/ Badan PertanahanNasionaldi Kabupaten Bengkulu Utara yang berada di bawahdan bertanggung jawab kepadaMenteri AgrariadanTata Ruang/ Badan PertanahanNasional melalui Kepala Kantor WilayahBadan PertanahanNasional ProvinsiBengkulu.
29.Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, ataukorporasi,baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum. BUPATI BENGKULU UTARA PROVINS! BENGKULU