1.Daerah adalah Kabupaten Bengkulu Utara.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.
3.Bupati adalah Bupati Bengkulu Utara.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara.
5.Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Tahun 2023-2026, yang selanjutnya disebut RIPPARKAB Tahun 2023-2026, adalah pedoman utama bagi perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian pembangunan kepariwisataan di tingkat kabupaten yang berisi visi, misi, tujuan, kebijakan, strategi, dan program yang perlu dilakukan oleh para pemangku kepentingan dalam pembangunan kepariwisataan.
6.Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan 0 0 BUPATI BENGKULU UTARA PROVINS! BENGKULU daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
7.Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah daerah.
8.Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, pemerintah, pemerintah daerah, dan pengusaha.
9.Wisatawan adalah orang yang melakukan wisata.
10.Destinasi pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan.
11.Industri pariwisata adalah kumpulan usaha pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/ ataujasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata.
12.Pemasaran pariwisata adalah serangkaian proses untuk menciptakan, mengkomunikasikan, menyampaikan produk wisata, dan mengelola relasi dengan wisatawan untuk mengembangkan kepariwisataan dan seluruh pemangku kepentingannya.
13.Kelembagaan kepariwisataan adalah kesatuan unsur beserta jaringannya yang dikembangkan secara BUPATI BENGKULU UTARA PROVINSIBENGKULU terorganisasi, meliputi Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat, sumber daya manusia, regulasi, dan mekanisme operasional yang secara berkesinambungan guna menghasilkan perubahan ke arah pencapaian tujuan di bidang kepariwisataan.
14.Daya tarik wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil 0 buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan. 0
15.Usaha pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/ atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
16.Kawasan pariwisata adalah kawasan tempat berkembangnya kegiatan wisata yang sesuai dengan fungsi kawasan yang telah ditetapkan dalam rencana tata ruang. Kegiatan wisata dapat berkembang di fungsi lindung dan fungsi budidaya selama mendukung fungsi yang sudah ditetapkan dalam rencana tata ruang.
17.Potensi kreatif masyarakat adalah ide, gagasan, keterampilan, dan bakat individu masyarakat yang asli dan baru sehingga mampu memberikan nilai tambah ekonomi dan sosial budaya. BUPATI BENGKULU UTARA PROVINS! BENGKULU BABII KEDUDUKAN DAN TUJUAN