menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bengkulu Utara; BUPATI BENGKULU UTARA, DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHAESA PERATURANDAERAH KABUPATENBENGKULU UTARA NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG BADANPENANGGULANGANBENCANADAERAH KABUPATENBENGKULU UTARA BUPATI BENGKULU UTARA PROVINS! BENGKULU SALINAN .s- Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG BADAN PENANGGULANGAN BENCANADAERAH KABUPATENBENGKULU UTARA. MEMUTUSKAN: DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATENBENGKULU UTARA dan BUPATI BENGKULU UTARA Dengan Persetujuan Bersama terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 ten tang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
6.Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 ten tang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Tahun 2021 Nomor 103); BUPATI BENGKULU UTARA PROVINS! BENGKULU penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
c.menyusun, menetapkan, dan menginformasikan peta rawan bencana;
d.menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
e.melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Bupati setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
f.mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang; kebutuhan