DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 4 Tahun 2019

Nomor
4
Tahun
2019
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
15

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD berupa laporan Selisih Anggaran dengan Realisasi Pendapatan Sejumlah Rp. 4.934.214.055,60 dan Selisih Anggaran dengan Realisasi Belanja sejumlah Rp. 40.011.098.533,00 Selisih Anggaran dengan Realisasi Transfer sejumlah Rp. 1.919.547.800,00 Selisih Anggaran dengan Realisasi Surplus / Defisit sejumlah Rp (46.865.799.254,60) Selisih Anggaran dengan Realisasi Penerimaan Pembiayaan sejumlah Rp. (25.404.727.571,28) Selisih Anggaran dengan Realisasi Pembiayaan Netto sejumlah Rp. (25.404.727.571,28)

Isi peraturan

Teks15PDFHirarki

Memuat teks peraturan…