menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara tentang Jaminan Kesehatan Daerah; Mengingat1.Pasal18ayat(6)Undang-UndangDasarNegaraRepublik IndonesiaTahun1945; 2.Undang-UndangNomor28Tahun1959tentangPenetapan Undang-UndangDaruratNo.4Tahun1956(Lembaran NegaraTahun1956No.55),Undang-UndangDaruratNo.5 Tahun1956(LembaranNegaraTahun1956No. 56)dan Undang-UndangDaruratNo.6Tahunl956(Lembaran NegaraTahun1956No. 57)tentangPembentukanDaerah TingkatIITermasukKotapraja, DalamLingkunganDaerah TingkatISumateraSelatan,SebagaiUndang-Undang (LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun1959Nomor 73,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor 1821); 3.Undang-UndangNomor9 Tahun1967tentang PembentukanProvinsiBengkulu(LembaranNegara RepublikIndonesiaTahun1967Nomor19,Tambahan LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor2828); 4.Undang-UndangNomor12Tahun2011tentang PembentukanPeraturanPerundang-Undangan(Lembaran NegaraRepublikIndonesiaTahun2011Nomor82, TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor 5234)sebagaimanatelahdiubahdenganUndang-Undang Nomor15Tahun2019 tentangPerubahanatasUndang- UndangRepublikIndonesiaNomor12Tahun2011 (LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2019Nomor 183,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesia Nomor6398); 5.Undang-UndangNomor23Tahun2014tentang PemerintahanDaerah(LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun2014Nomor244,TambahanLembaran NegaraRepublikIndonesiaNomor5587)sebagaimanatelah diubahbeberapakaliterakhirdenganUndang-Undang Nomor9 Tahun2015tentangPerubahanKeduaAtas Undang-UndangNomor23Tahun2014tentang PemerintahanDaerah(LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun2015Nomor58,TambahanLembaran NegaraRepublikIndonesiaNomor5679);
6.Undang-UndangNomor40Tahun2004 tentangSistem JaminanSosialNasional(LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun2004Nomor150,TambahanLembaran NegaraRepublikIndonesiaNomor4456); 7.PeraturanPemerintahNomor101Tahun2012tentang PenerimaBantuanJuranJaminanKesehatan(Lembaran NegaraRepublikIndonesiaTahun2012Nomor264,· TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor 5372)sebagaimanatelahdiubahdenganPeraturan PemerintahNomor76Tahun2015tentangPerubahanAtas PeraturanPemerintahNomor101Tahun2012tentang PenerimaBantuanJuranJaminanKesehatan(Lembaran NegaraRepublikIndonesiaTahun2015Nomor226); 8.PeraturanPresidenNomor82Tahun2018 tentangJaminan Kesehatan(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun 2018Nomor165)sebagaimana telahdiubahbeberapakali terakhirdenganPeraturanPresidenNomor64Tahun2020 tentangPerubahan keduaAtasPeraturanPresidenNomor 82Tahun2018 tentangJaminanKesehatan(Lembaran NegaraRepublikIndonesiaTahun2020Nomor130); 9.PeraturanDaerahNomor14Tahun2016tentang PembentukandanSusunanPerangkatDaerahKabupaten BengkuluUtara(LembaranDaerahKabupatenBengkulu UtaraTahun2016Nomor14,TambahanLembaranDaerah KabupatenBengkuluUtaraNomor9)sebagaimana telah diubahdenganPeraturanDaerahKabupatenBengkulu UtaraNomor3Tahun2020 tentangPerubahanAtas PeraturanDaerahKabupatenBengkuluUtaraNomor14 Tahun2016 tentangPembentukandanSusunanPerangkat DaerahKabupatenBengkuluUtara(LembaranDaerah KabupatenBengkuluUtaraTahun2020Nomor3); DenganPersetujuanBersama DEWANPERWAKILAN RAKYAT DAERAH dan BUPATIBENGKULU UTARA MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANGJAMINAN KESEHATAN DAERAH. BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 DalamPeraturanDaerahiniyangdimaksuddengan: 1.Daerah adalahKabupatenBengkuluUtara. 2.JaminanKesehatan adalahjaminanberupaperlindungan kesehatan agarpesertamemperolehmanfaatpemeliharaan kesehatandanperlindungandalammemenuhikebutuhan dasarkesehatanyang diberikankepadasetiaporang yang telahmembayarIuran atauIurannyadibayaroleh PemerintahPusat,PemerintahDaerahProvinsiBengkulu, atauPemerintahDaerah. 3.PemerintahPusatadalahPresidenRepublikIndonesia yang memegangkekuasaanpemerintahannegaraRepublik Indonesiayang dibantuolehWakilPresidendanmenteri sebagaimanadimaksuddalamUndang-UndangDasar NegaraRepublikIndonesiaTahun1945. 4.PemerintahDaerah adalahBupati sebagaiunsur penyelenggarapemerintahandaerahyang mermmpin pelaksanaan urusanPemerintahanyangmenjadi kewenanganDaerahOtonom. 5.BupatiadalahBupatiBengkuluUtara.
6.PerangkatDaerah adalah unsurpembantuBupati dan DewanPerwakilanRakyatDaerahdalampenyelenggaraan UrusanPemerintahanyangmenjadikewenanganDaerah. 7.AnggaranPendapatandanBelanjaDaerahyang selanjutnyadisingkatAPBDadalah rencanakeuangan tahunanPemerintahanDaerahyang dibahasdandisetujui bersamaolehPemerintahDaerahdanDPRD, dan ditetapkandenganPeraturanDaerah. 8.KartuIndonesiaSehat adalahidentitaspesertaJamkesda yang memuatpaling sedikitnamadannomorkepesertaan BPJSKesehatanyangterintegrasi dengannomoridentitas Kependudukansebagaibukti yang sah untuk mendapatkanpelayanan. 9.Penduduk adalahorang yang bertempattinggaldi dalam wilayahKabupatenBengkuluUtara.
10.PemberiPelayananKesehatanyang selanjutnyadisingkat PPKadalahorang atauinstitusi pelayanan kesehatan yang memberikanpelayanankesehatankepadapeserta Jamkesdaberdasarkansuatuperjanjiankerjasamamulai daripelayanankesehatandasarsampaikepelayanan .tingkatlanjutan. 11.PelayananKesehatanRujukanTingkatLanjutadalah upayapelayanankesehatanperoranganyangbersifat spesialistikatausubspesialistikyangmeliputirawatjalan tingkatlanjut,rawatinaptingkatlanjutdanrawatinapdi ruang perawatankhusus. 12.PelayananKesehatanTingkatPertamaadalahpelayanan kesehatanperoranganyang bersifatnonspesialistik (primer)meliputipelayananrawatjalandanrawatinap. 13.Manfaatadalahfaedahjaminansosialyangmenjadihak pesertadan/atauanggotakeluarganya. 14.FasilitasKesehatan adalahfasilitaspelayanankesehatan yangdigunakanuntukmenyelenggarakanupaya pelayanankesehatanperorangan,baikpromotif,preventif, kuratifmaupun rehabilitatifyang dilakukanoleh Pemerintah,PemerintahDaerah,dan/atauMasyarakat. 15.BadanPenyelenggaraJaminanSosialKesehatanyang selanjutnyadisebutBPJSKesehatan adalahbadanhukum yangdibentukuntukmenyelenggarakanprogramJaminan Kesehatan. 16.PendudukPekerjaBukanPenerimaUpahyang selanjutnya disingkatPPBPUadalahsetiaporang yang bekerjaatau berusahaatas risikosendiri. 17.PenyandangMasalahKesejahteraan selanjutnyadisingkatPMKSadalah keluarga,anggotakelompokdan/atau Sosialyang perseorangan, masyarakat tertentuyangkarenasuatuhambatan,kesulitan,atau gangguan,tidakdapatmelaksanakanfungsi sosialnya, sehinggatidakdapatterpenuhikebutuhanhidupnyabaik jasmani,rohani,maupunsosialsecaramemadaidan wajar. 18.OrangTidakMampu adalahorang yang mempunyai sumbermatapencaharian,gajiatau upah,yang hanya mampumemenuhi kebutuhandasaryanglayak namun tidak mampumembayarIuranbagidirinyadan keluarganya.
19.Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/ atau keluarganya.
20.Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disingkat PBI Jaminan Kesehatan adalah Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kesehatan yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat.
21.Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta, pemberi kerja, dan/ atau Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu, atau Pemerintah Daerah.
22.Jaminan Kesehatan Daerah yang selanjutnya disingkat Jamkesda adalah program pemberian bantuan pembayaran Iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dan bantuan pendukung lainnya bagi penduduk Kabupaten Bengkulu Utara yang dibayar oleh Pemerintah Daerah.
23.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
24.Rekonsiliasi adalah Upaya untuk mengurangi atau menghindari perbedaan data kepersertaan Jamkesda di Daerah.