Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bintan. Ditetapkan di Bandar Seri Bentan pada tanggal 4 APRIL 2017 BUPATI BINTAN d.t.o APRI SUJADI Diundangkan di Bandar Seri Bentan pada tanggal 4 APRIL 2017 Plt.SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BINTAN d.t.o ADI PRIHANTARA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2017 NOMOR 1 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BINTAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU NOMOR : 1/6/2017 PENJELASAN 7 ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BINTAN NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BINTAN KEPADA PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BINTAN I. UMUM. Bahwa berdasarkan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan “Penyertaan Modal daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah dalam Tahun Anggaran berkenan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah. Ketentuan ini dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal 71 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan daerah. Bahwa penyertaan modal daerah pada PT. BPR Bintan untuk pemenuhan modal pemerintah daerah pada tahun 2013 sampai dengan tahun 2017 sejumlah Rp.20.000.000.000 ( Dua puluh milyar rupiah) tidak dapat dipenuhi akibat kemampuan keuangan daerah defisit, sehingga perlu melakukan perpanjangan pemenuhan modal dasar tersebut yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Bahwa untuk memenuhi modal dasar pada PT. BPR Bintan adalah Rp. 20.000.000.000 ( Dua puluh milyar rupiah) di perpanjang waktunya dalam 5 (lima) Tahun Anggaran melalui APBD Tahun Anggaran 2017 s/d Tahun Anggaran 2021, Penyertaan modal dimaksud merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. II. PASAL DEMI PASAL