Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bintan. Ditetapkan di Bandar Seri Bentan pada tanggal 15 Desember 2015 Pj.BUPATI BINTAN, TTD DOLI BONIARA Diundangkan di Bandar Seri Bentan pada tanggal 15 Desember 2015 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BINTAN, TTD LAMIDI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2015 NOMOR 5 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN BINTAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU : ( 5/ 2015) 9 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BINTAN NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH (RPJPD) KABUPATEN BINTAN TAHUN 2005-2025 I. UMUM. Pemerintah Kabupaten Bintan mempunyai tugas dan kewajiban untuk menetapkan RPJPD yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun memuat visi, misi dan arah pembangunan daerah yang mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Upaya pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas, legitimate, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berlangsung secara berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab, serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, ditetapkan melalui RPJPD dengan memperhitungkan faktor sumber daya alam dan lingkungan hidup, kependudukan, pendidikan, kesehatan, Sumber Daya Manusia (SDM), gender, ekonomi, politik, hukum dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK). Peraturan perundang-undangan mengamanatkan RPJPD ditetapkan dengan peraturan daerah. II. PASAL DEMI PASAL.