DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bintan No. 7 Tahun 2014

Nomor
7
Tahun
2014
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
73

Ringkasan

Maksud Peraturan Daerah ini adalah sebagai kebijakan Pemerintah Daerah dalam Bantuan Pembinan keagamaan untuk peningkatan kualitas pelayanan dan kehidupan beragama dalam bentuk pemberian hibah dan bantuan sosial sebagai upaya meningkatkan keikutsertaan daerah dalam menumbuh kembangkan kehidupan beragama.

Isi peraturan

Teks73PDFHirarki

Memuat teks peraturan…