Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bintan. Ditetapkan di Bandar Seri Bentan pada tanggal 15 Maret 2019 BUPATI BINTAN, dto, APRI SUJADI Diundangkan di Bandar Seri Bentan pada tanggal 15 Maret 2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BINTAN dto, ADI PRIHANTARA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2019 NOMOR 1 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BINTAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU: 1,5/2019 www.jdih.bintankab.go.id 5 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BINTAN NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PENCABUTAN BEBERAPA PERATURAN DAERAH KABUPATEN BINTAN I. UMUM Bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pengaturan tentang penyelenggaraan desa berubah dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka beberapa urusan pemerintahan yang dahulunya menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota dialihkan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi. Pengalihan beberapa urusan pemerintahan berdasarkan Undang- Undang 23 Tahun 2014 ini, berdampak pada harus dicabutnya beberapa Peraturan Daerah yang mengatur urusan pemerintahan yang telah dialihkan tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut, serta untuk melaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-6085 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Terumbu Karang dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5613 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral, maka terhadap beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Bintan yang dinyatakan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi perlu dilakukan pencabut, berdasarkan beberapa pertimbangan diatas dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Bintan. II. PASAL DEMI PASAL