1.Daerah adalah Kabupaten Bintan.
2.Bupati adalah Bupati Bintan.
3.Menteri… WWW.JDIH.BINTANKAB.GO.ID 0 E rro r! Auto T extent ry no t d efin ed.
3.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang.
4.Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom.
7.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan.
8.Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
9.Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
9.Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
10.Penataan ruang adalah proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
11.Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
12.Rencana… WWW.JDIH.BINTANKAB.GO.ID 0 E rro r! Auto T extent ry no t d efin ed.
12.Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bintan, selanjutnya disebut RTRW Kabupaten Bintan, adalah Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bintan yang memuat rencana struktur ruang, rencana pola ruang, dan kawasan strategis Kabupaten Bintan.
13.Struktur ruang adalah susunan pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
14.Pusat Kegiatan Lokal yang selanjutnya disingkat PKL adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten atau beberapa kecamatan.
15.Pusat Pelayanan Kawasan yang selanjutnya disingkat PPK adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kecamatan atau beberapa desa.
16.Pusat Pelayanan Lingkungan yang selanjutnya disingkat PPL adalah pusat permukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala antar desa.
17.Rencana sistem jaringan prasarana adalah rencana jaringan prasarana wilayah yang dikembangkan untuk mengintegrasikan wilayah Kabupaten Bintan dan untuk melayani kegiatan yang memiliki cakupan wilayah layanan prasarana skala kabupaten.
18.Pelabuhan pengumpul adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
19.Pelabuhan pengumpan adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam provinsi.
20.Terminal… WWW.JDIH.BINTANKAB.GO.ID 0 E rro r! Auto T extent ry no t d efin ed.
20.Terminal untuk kepentingan sendiri yang selanjutnya disingkat TUKS adalah terminal yang terletak di luar Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKp), yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
21.Pangkalan Pendaratan Ikan yang selanjutnya disebut PPI adalah tempat kegiatan tambat labuh perahu kapal perikanan guna mendaratkan hasil tangkapan, atau melakukan persiapan untuk melaut kembali (memuat logistik perahu dan awak perahu).
22.Pembangkit Listrik Tenaga Uap yang selanjutnya disingkat PLTU adalah pembangkit yang mengandalkan energi kinetik dari uap untuk menghasilkan energi listrik.
23.Pembangkit Listrik Tenaga Gas yang selanjutnya disingkat PLTG adalah pembangkit energi listrik yang menggunakan peralatan/mesin turbin gas sebagai penggerak generatornya.
24.Gardu Induk yang selanjutnya disingkat GI adalah sub sistem dari sistem penyaluran (transmisi) tenaga listrik, atau merupakan satu kesatuan dari sistem penyaluran (transmisi).
25.Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat dimana sampah mencapai tahap terakhir dalam pengelolaannya sejak mulai timbul di sumber, pengumpulan, pemindahan/pengangkutan, pengolahan dan pembuangan.
26.Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM adalah satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan Air Minum.
27.Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu yang tercangkup dalam daerah atau wilayah untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
28.Rencana….. WWW.JDIH.BINTANKAB.GO.ID 0 E rro r! Auto T extent ry no t d efin ed.
28.Rencana sistem perkotaan adalah rencana susunan kawasan perkotaan sebagai pusat kegiatan yang menunjukkan keterkaitan saat ini maupun rencana yang membentuk hirarki pelayanan dengan cakupan dan dominasi fungsi tertentu.
29.Rencana pola ruang adalah rencana distribusi peruntukan ruang yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan budidaya yang memberikan gambaran pemanfaatan ruang.
30.Kawasan adalah wilayah dengan fungsi utama lindung atau budidaya.
31.Kawasan lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumberdaya alam, sumberdaya buatan, dan sumberdaya lainnya yang memiliki nilai sejarah dan budaya bangsa guna kepentingan pembangunan berkelanjutan.
32.Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
33.Kawasan hutan lindung adalah kawasan hutan dengan fungsi utama sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
34.Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
35.Kawasan resapan air adalah kawasan yang mempunyai kemampuan tinggi untuk meresapkan air hujan yang berguna sebagai sumber air.
36.Sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
37.Sempadan….. WWW.JDIH.BINTANKAB.GO.ID 0 E rro r! Auto T extent ry no t d efin ed.
37.Sempadan sungai adalah kawasan sepanjang kiri- kanan sungai, termasuk sungai buatan/kanal/saluran irigasi primer yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai.
38.Kawasan sempadan danau/waduk adalah kawasan sekeliling danau atau waduk yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi danau/waduk.
39.Kawasan budidaya adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumberdaya alam, sumberdaya manusia dan sumberdaya buatan.
40.Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok utama memproduksi hasil hutan.
41.Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
42.Kawasan perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman pedesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
43.Kawasan pertahanan negara adalah wilayah yang ditetapkan secara nasional yang digunakan untuk kepentingan pertahanan.
44.Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat (KSN) adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya dan/atau lingkungan serta wilayah yang ditetapkan sebagai warisan dunia.
45.Kawasan….. WWW.JDIH.BINTANKAB.GO.ID 0 E rro r! Auto T extent ry no t d efin ed.
45.Kawasan strategis Kabupaten adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan.
46.Masyarakat adalah orang perorangan, kelompok orang termasuk masyarakat adat, korporasi/atau pemangku kepentingan non pemerintah dalam penyelenggaraan penataan ruang.
47.Peran masyarakat adalah partisipasi aktif masyarakat dalam proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
48.Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah selanjutnya disingkat TKPRD, adalah badan bersifat ad-hoc yang dibentuk untuk mendukung Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pelaksanaannya di Kabupaten Bintan dan mempunyai fungsi membantu pelaksanaan tugas Bupati dalam koordinasi penataan ruang di daerah.
49.Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi.
50.Holding zone adalah kawasan hutan yang diusulkan perubahan fungsi dan peruntukannya, dan bukan-kawasan hutan yang diusulkan menjadi kawasan hutan kepada Menteri Kehutanan dalam revisi RTRW yang belum mendapatkan persetujuan substansi Menteri Kehutanan.