Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bintan. Ditetapkan di Bandar Seri Bentan pada tanggal 19 Mei 2022 Plt. BUPATI BINTAN, dto ROBY KURNIAWAN Diundangkan di Bandar Seri Bentan pada tanggal 19 Mei 2022 Plh. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BINTAN, dto KARTINI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2022 NOMOR 3 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN BINTAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU 4,9/2022 WWW.JDIH.BINTANKAB.GO.ID PENJELASAN ATAS RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BINTAN NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG HARI JADI KABUPATEN BINTAN I. UMUM Penetapan tanggal 1 Desember 1948 sebagai Hari Jadi Kabupaten Bintan, bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah dan masyarakat Kabupaten Bintan dalam menyelenggarakan Peringatan Hari Jadi Kabupaten Bintan serta sebuah momentum perubahan dan kebangkitan guna memantapkan jati diri kedaerahan serta sebagai motivasi bagi masyarakat dan Pemerintah Daerah dalam mengembangkan aspek pembangunan sosial, ekonomi, kelautan kebudayaan dan kepariwisataan. Penetapan Hari Jadi bertepatan dengan tangal 1 Desember 1948 bermula dengan terbentuknya Propinsi Sumetara Tengah, wilayah Kabupaten Kepulauan Riau yang merupakan nama awal dari Kabupaten Bintan saat ini, sudah terbentuk yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 10 tahun 1948 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 sehingga diterbitkan Peraturan Komisaris Pemerintahan Pusat (Kompempus) yang ditetapkan di Bukit Tinggi pada tanggal 30 Nopember 1948 Nomor 81/Kom/U tentang Pembentukan Kabupaten Dalam Propinsi Sumetara Tengah yang berlaku mulai 1 Desember 1948 namun kekuasaan di wilayah Kepulauan Riau, masih berada di bawah kekuasaan Residentie Van Riouw dan dijalankan oleh Dewan Riau yang merupakan bentukan Hindia Belanda sehingga Kabupaten Kepulauan Riau pada saat ini belum dapat menjalankan pemerintahan secara efektif sebagai salah satu wilayah otonom pada Propinsi Sumatera Tengah, meskipun wilayahnya sudah terbentuk. Serta penetapan Hari Jadi Kabupaten Bintan juga Berdasarkan pendekatan pemberlakukan peraturan perundang-undangan, maka dapat dinyatakan bahwa Peraturan Perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain di dalam Peraturan Perundang- WWW.JDIH.BINTANKAB.GO.ID undangan yang bersangkutan. Hal tersebut dapat menyimpulkan bahwa Peraturan Komisariat Pemerintah Pusat No.81/Kom/U tahun 1948 sudah menjadi keputusan mengikat sejak 30 Nopember 1948, hanya mulai berlaku satu hari setelahnya yaitu pada tanggal 1 Desember 1948. II. PASAL DEMI PASAL