1.Daerah adalah Kabupaten Bintan.
2.Bupati adalah Bupati Bintan.
3.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bintan.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan.
5.Badan adalah lembaga negara non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Penanggulangan Bencana.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disingkat BPBD adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan sub urusan pemerintahan di bidang Bencana. 8.Bencana ... WWW.JDIH.BINTANKAB.GO.ID 6
8.Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
9.Bencana Alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
10.Bencana Non Alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemik, dan wabah penyakit.
11.Bencana Sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa yang serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang berupa konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat dan teror.
12.Daerah Rawan Bencana adalah daerah yang memiliki kondisi atau karakteristik geologis, biologis, hidrologis, klimatologis, geografis, sosial, budaya, politik, ekonomi, dan teknologi pada suatu wilayah untuk jangka waktu tertentu yang mengurangi kemampuan mencegah, meredam, mencapai kesiapan, dan mengurangi kemampuan untuk menanggapi dampak buruk bahaya tertentu.
13.Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah serangkaian upaya penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.
14.Pencegahan Bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pengurangan ancaman bencana, keterpaparan terhadap potensi bencana, maupun kerentanan pihak yang terancam bencana. 15.Risiko ... WWW.JDIH.BINTANKAB.GO.ID 7
15.Risiko Bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu, berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta benda, dan gangguan terhadap kegiatan masyarakat.
16.Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.
17.Sistem Peringatan dini adalah serangkaian kegiatan terpadu untuk pemantauan, peramalan, dan prediksi bahaya, analisis risiko bencana, diseminasi dan komunikasi serta kesiapsiagaan yang memungkinkan indivodu, masyarakat, komunitas, organisasi masyarakat, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, lembaga usaha dan lainnya untuk mengambil tindakan tepat waktu untuk mengurangi risiko bencana sebelum kejadian bencana.
18.Mitigasi Bencana adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik, penataan ruang dan bentang alam maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
19.Darurat Bencana adalah suatu tahapan dalam penanggulangan bencana yang meliputi siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat.
20.Siaga Darurat adalah keadaan dan tindakan pada saat potensi ancaman atau bahaya bencana mengarah pada terjadinya bencana yang ditandai dengan informasi peningkatan ancaman atau bahaya berdasarkan Sistem Peringatan Dini.
21.Tanggap Darurat Bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi ... WWW.JDIH.BINTANKAB.GO.ID 8 evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan infrastruktur, prasarana dan sarana.
22.Korban Bencana adalah orang atau kelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana.
23.Pemulihan adalah serangkaian kegiatan untuk mengembalikan kondisi masyarakat dan lingkungan hidup yang terkena bencana dengan memfungsikan kembali kelembagaan, prasarana, dan sarana dengan melakukan upaya rehabilitasi dan rekonstruksi.
24.Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secarawajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana.
25.Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana serta kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peranserta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pascabencana.
26.Kelompok Rentan adalah bayi, anak usia dibawah 5 (lima) tahun, anak-anak, ibu hamil atau menyusui, penyandang cacat dan orang lanjut usia.
27.Pengelolaan Bantuan Penyelenggaran Penanggulangan Bencana adalah kegiatan penerimaan, penyimpanan dan pendistribusian bantuan yang disediakan dan digunakan pada prabencana, saat tanggap darurat, pemulihan dini dan pascabencana.
28.Bantuan Darurat Bencana adalah bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar pada saat keadaan darurat. 29.Kejadian ... WWW.JDIH.BINTANKAB.GO.ID 9
29.Kejadian Luar Biasa yang selanjutnya disingkat KLB adalah status yang diterapkan untuk mengklasifikasikan peristiwa merebaknya suatu wabah penyakit yang ditandai dengan kejadian meningkatnya kesakitan atau kematian yang bermakna secara epidemilogis pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu.
30.Dana Penanggulangan Bencana adalah dana yang digunakan bagi penanggulangan bencana untuk tahap prabencana, saat tanggap darurat, pemulihan dini dan/atau pascabencana.
31.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
32.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
33.Lembaga Usaha adalah setiap badan hukum yang dapat berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi atau swasta yang didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang menjalankan jenis usaha tetap dan terus menerus yang bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
34.Lembaga Kemasyarakatan adalah Lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah dalam memberdayakan masyarakat.
35.Masyarakat adalah perseorangan, kelompok orang dan/atau badan hukum.
36.Forum Pengurangan Risiko Bencana adalah forum atau wadah tempat berkumpulnya para pihak pemangku kepentingan, baik individu maupun lembaga yang mempunyai ... WWW.JDIH.BINTANKAB.GO.ID 10 mempunyai perhatian dan kepedulian yang sama terhadap agenda pengurangan risiko bencana di Kabupaten Bintan.