1.Daerah adalah Kabupaten Bintan.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bintan.
3.Bupati adalah Bupati Bintan.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.
7.Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.
8.Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.Masyarakat adalah setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang memiliki identitas kependudukan yang sah di Daerah. 10.Pemohon… JDIH.BINTANKAB.GO.ID
10.Pemohon Bantuan Hukum adalah orang, kelompok orang miskin atau kuasanya yang tidak termasuk Pemberi Bantuan Hukum, atau keluarganya yang mengajukan permohonan Bantuan Hukum.
11.Perkara adalah masalah hukum yang perlu diselesaikan.
12.Litigasi adalah proses penanganan Perkara hukum yang dilakukan melalui jalur pengadilan untuk menyelesaikannya.
13.Nonlitigasi adalah proses penanganan Perkara hukum yang dilakukan di luar jalur pengadilan untuk menyelesaikannya.
14.Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
15.Verifikasi adalah pemeriksaan atas kebenaran laporan, pernyataan, dan dokumen yang diserahkan oleh Pemberi Bantuan Hukum.
16.Akreditasi adalah pengakuan terhadap Pemberi Bantuan Hukum yang diberikan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.
17.Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar Pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
18.Paralegal adalah setiap orang yang berasal dari komunitas, masyarakat, atau Pemberi Bantuan Hukum yang telah mengikuti pelatihan Paralegal, tidak berprofesi sebagai Advokat, dan tidak secara mandiri mendampingi Penerima Bantuan Hukum di pengadilan.
19.Kode Etik Advokat adalah Kode Etik Profesi yang diatur sesuai dengan ketentuan Organisasi Advokat.
20.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh DPRD.
21.Dana Bantuan Hukum adalah biaya yang disediakan tiap tahun oleh Pemerintah Daerah dalam APBD untuk membiayai pelaksanaan Bantuan Hukum. BAB… JDIH.BINTANKAB.GO.ID