1.Daerah adalah Kabupaten Bintan.
2.Bupati adalah Bupati Bintan.
3.Pemerintah... JDIH.BINTANKAB.GO.ID
3.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bintan.
4.Instansi Vertikal adalah perangkat kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yang mengurus urusan pemerintahan yang tidak diserahkan kepada daerah otonom dalam wilayah tertentu dalam rangka dekonsentrasi.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disingkat BNN adalah lembaga pemerintah non kementerian yang bertanggung jawab dibidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
7.Kecamatan adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat
8.Camat adalah Camat di Pemerintah Kabupaten Bintan.
9.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal- usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10.Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
11.Badan Usaha adalah Badan Usaha swasta, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Usaha Milik Desa.
12.Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika adalah upaya Pemerintah Daerah untuk berperan serta secara aktif dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
13.Pencegahan... JDIH.BINTANKAB.GO.ID
13.Pencegahan adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab yang bertujuan untuk meniadakan dan/atau menghalangi faktor-faktor yang diduga akan menyebabkan terjadinya penyalahgunaan narkotika.
14.Pemberantasan adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab yang bertujuan menghapus atau memperkecil penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
15.Penyalahgunaan adalah tindakan menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
16.Peredaran Gelap Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana narkotika.
17.Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
18.Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang tentang Narkotika.
19.Penanganan adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab yang bertujuan menangani pecandu, penyalahgunaan dan korban penyalahgunaan narkotika.
20.Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis.
21.Penyalahguna... JDIH.BINTANKAB.GO.ID
21.Penyalahguna Narkotika adalah Orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum
22.Korban Penyalahgunaan Narkotika adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan narkotika.
23.Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan Narkotika dari ketergantungan Narkotika.
24.Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
25.Deteksi Dini adalah upaya atau usaha atau tindakan awal untuk menemukan atau mengungkap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika yang tersembunyi.
26.Antisipasi Dini adalah upaya atau usaha atau tindakan awal pencegahan dan pemberantasan sebelum terjadinya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
27.Satuan Tugas Anti Narkotika yang selanjutnya disebut Satuan Tugas adalah organisasi yang bersifat tetap maupun sementara (ad-hoc) di Lingkungan Pemerintahan Daerah, Lingkungan Pendidikan maupun Lingkungan Masyarakat yang mempunyai kegiatan atau tugas terkait pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
28.Relawan Anti Narkoba adalah sekolompok yang mengikatkan diri untuk melakukan berbagai upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
29.Institusi Penerima Wajib Lapor adalah pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis yang ditunjuk oleh Pemerintah. Pasal... JDIH.BINTANKAB.GO.ID