MEMUTUSKAN : Menetapkan : QANUN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS QANUN KABUPATEN BIREUEN NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (PT.BPRS) KOTA JUANG. PasalI Beberapa Ketentuan dalam Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT.BPRS) Kota Juang (Lembaran Daerah Kabupaten Bireuen Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT.BPRS) Kota Juang diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan Pasal 1angka 2, angka 3, angka 4, diubah dan diantara angka 2 dan angka 3 disisip 1 (satu) angka yakni 2a sehingga berbunyi sebagai berikut:
1.Daerah adalah Kabupaten Bireuen.
2.Pemerintahan Kabupaten adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten sesuai dengan fungsi dan kewenangannya masing-masing. 2.a Pemerintah Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Pemerintah Kabupaten adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten yang terdiri atas Bupati dan Perangkat Daerah Kabupaten.
3.Bupati adalah Bupati Bireuen.
4.Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan peijanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang serta peraturan pelaksanaannya.
5.Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, yang selanjutnya disingkat BPRS adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
6.PT. BPRS Kota Juang adalah Perseroan milik Pemerintah Kabupaten Bireuen dan Pihak Ketiga.
7.Direksi adalah Organ PT. BPRS Kota Juang yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili baik didalam maupun diluar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
8.Komisaris adalah organ PT. BPRS Kota Juang yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus serta memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan perseroan.
9.Kaiyawan adalah karyawan PT. BPRS Kota Juang.
10.Modal Daerah adalah kekayaan daerah (yang belum dipisahkan) baik yang berwujud uang maupun barang yang dapat dinilai dengan uang seperti tanah, bangunan, mesin-mesin inventaris, surat-surat berharga, fasilitas dan hak-hak lainnya.
11.Penyertaan Modal Daerah adalah penanaman modal usaha Pemerintah Kabupaten Bireuen dalam rangka pendirian PT. BPRS Kota Juang yang diatur dan disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
12.Divestasi Saham adalah penjualan/pelepasan atau pembelian kembali sejumlah saham. \
13.Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah penerimaan Daerah dan bagian laba PT. BPRS Kota Juang.
14.Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS, adalah organ perseroan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan.
2.Ketentuan Pasal 5 ayat (1), ayat (3), ayat (4) .dan ayat (5) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :