1.Daerah adalah Kabupaten Bireuen.
2.Pemerintahan Kabupaten adalah Penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten sesuai fungsi dan kewenangannya masing masing.
3.Pemerintah Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Pemerintah Kabupaten adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Kabupaten yang terdiri atas Bupati dan Perangkat Kabupaten.
4.Bupati adalah Bupati Bireuen.
5.Satuan Kerja Perangkat Kabupaten, yang selanjutnya disingkat SKPK adalah Sekretariat, Inspektorat, Badan, Dinas dan Kantor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen.
6.Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Bireuen, yang selanjutnya disingkat Diskominsa adalah Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Bireuen.
7.Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui system kawat, optic, radio atau system elektromagnetik lainnya.
8.Penyelenggaraan Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
9.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
10.Penyelenggara Telekomunikasi adalah Perseorangan, Koperasi, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Swasta, Instansi Pemerintah dan Instansi Pertahanan Keamanan Negara yang menyelenggarakan kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi.
11.Menara Telekomunikasi adalah bangunan-bangunan untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah, atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul, dimana fungsi desain dan konstruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang menempatkan perangkat telekomunikasi.
12.Kas Umum Daerah adalah Kas Umum Daerah Kabupaten Bireuen.
13.Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa pengawasan, pengendalian, pengecekan dan pemantauan terhadap perizinan menara telekomunikasi, keadaan fisik menara telekomunikasi dan potensi kemungkinan timbulnya gangguan atas berdirinya menara telekomunikasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan yang berkaitan.
14.Tarif Retribusi adalah ketetapan retribusi terhutang yang didasarkan pada frekuensi pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi.
15.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi.
16.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah.
17.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya.
18.Insentif Pemungutan Retribusi yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan retribusi.
19.Surat Setoran Retribusi Daerah Pengendalian Menara Telekomunikasi yang selanjutnya disingkat dengan SSRD adalah surat yang digunakan wajib retribusi untuk melakukan pembayaran atau penyetoran retribusi yang tertuang ke Kas Umum Daerah atau tempat lainnya yang ditunjuk oleh Bupati.
20.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Pengendalian Menara Telekomunikasi yang selanjutnya disingkat dengan SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
21.Surat Tagihan Retribusi Daerah Pengendalian Menara Telekomunikasi yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
22.Bendahara Penerimaan adalah pejabat yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang Pendapatan Daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.