1.Daerah adalah Kabupaten Biruen
2.Bupati adalah Bupati Bireuen.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten yang selanjutnyadisingkat DPRK adalah adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.Keuchik adalah Pimpinan suatu gampong yang memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri.
5.Perangkat gampong adalah unsur yang membantu Keuchik dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat gampong dan unsur pendukung tugas keuchik dalam pelaksanaan kebijakan yang dimiliki dalam bentuk pelaksana tugas dan unsur kewilayahan.
6.Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten atau perolehan lainnya yang sah.
7.Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten yang selanjutnya disingkat APBK adalah adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Qanun.
8.Kerugian Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
9.Tuntutan Ganti Kerugian adalah suatu proses tuntutan yang dilakukan terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain dengan tujuan untuk memulihkan Kerugian Daerah.
10.Pegawai Negeri Bukan Bendahara adalah pegawai Aparatur Sipil Negara yang bekerja/diserahi tugas selain tugas bendahara. 4
11.Pejabat Lain adalah pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten pimpinan dan anggota Lembaga Keistimewaan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau sebutan lain yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta Geuchik dan Aparatur Gampong terhadap kegiatan yang dibiayai dalam Anggaran Pendapatan Belanja Gampong.
12.Lembaga Nonstruktural yang selanjutnya disingkat LNS adalah lembaga yang dibentuk melalui peraturan perundang-undangan tertentu guna menunjang pelaksanaan fungsi pemerintahan daerah serta dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten.
13.Pihak Yang Merugikan adalah Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang berdasarkan hasil pemeriksaan menimbulkan Kerugian Daerah.
14.Pengampu adalah orang atau badan yang mempunyai tanggung jawab hukum untuk mewakili seseorang karena sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak dalam hukum.
15.Yang Memperoleh Hak adalah orang atau badan karena adanya perbuatan atau peristiwa hukum, telah menerima pelepasan hak atas kepemilikan uang, surat berharga, dan/atau barang dari Pihak Yang Merugikan.
16.Ahli Waris adalah anggota keluarga yang masih hidup yang menggantikan kedudukan pewaris dalam bidang hukum kekayaan karena meninggalnya pewaris.
17.Satuan Kerja Perangkat Kabupaten yang selanjutnya disingkat SKPK adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang.
18.Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang, yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bireuen.
19.Pejabat Penyelesaian Kerugian Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah pejabat yang berwenang untuk menyelesaikan kerugian daerah dalam hal ini adalah Bupati Bireuen.
20.Tim Penyelesaian Kerugian Daerah yang selanjutnya disingkat TPKD adalah tim yang bertugas memproses penyelesaian kerugian daerah.
21.Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah yang selanjutnya disebut Majelis adalah para pejabat/pegawai yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Bupati untuk menyampaikan pertimbangan dan pendapat penyelesaian Kerugian Daerah. 5
22.Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SKTJM adalah surat pernyataan dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa Kerugian Daerah menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Daerah dimaksud.
23.Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara yang selanjutnya disebut SKP2KS adalah surat yang dibuat oleh Kepala SKPKD atas nama Bupati selaku PPKD dalam hal SKTJM tidak mungkin diperoleh.
24.Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian yang selanjutnya disebut SKP2K adalah surat keputusan yang ditetapkan oleh Bupati yang mempunyai kekuatan hukum tetap tentang pembebanan penggantian Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
25.Tunai adalah pembayaran yang dilakukan sekaligus/lunas.