Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana d imaksud dalam Pasal 2 , tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini terdiri dari : 1. 2 . 3 . 4 . 5 . 6 . 7 . 8 . 9. 10. Lampiran I Lampiran II Lam piran III Lampiran IV Lampiran V Lampiran VI Lampiran VII Lam piran VIII Lampiran IX Lampiran X Ringkasan Perubahan Penjabaran APBK yang diklasifikasi menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayap.n; Ringkasan Perubahan Penjabaran APBK menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok, jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan; Daftar nama Penerima, Alamat Penerima dan Besaran Hibah; Daftar nama Penerima, Alamat Penerima dan Besaran Bantuan Sosial; Daftar nama Penerima, Alamat Penerima dan Besaran Bantuan Keuangan Bersifat Umum dan Bersifat Khusus; Daftar nama Penerima, Alamat Penerima dan Besaran Belanja Bagi Hasil; Rincian Dana Otonomi Khusus Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program , Kegiatan , Sub kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek dan Rincian Objek, Pendapatan, Belanja dan Pem biayaan; Rincian DBH-SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Pertambangan Gas Alam/Tambahan DBH-Minyak dan Gas Bumi Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program , Kegiatan , Sub kegiatan , Kelompok, Jenis , Objek dan Rincian Objek, Pendapatan, Belanja dan Pembiay aan; Rincian Dana Tambahan Infrastruktur Menurut Urusan Pemerintahan Daerah , Organisasi, Program , Kegiatan , Sub kegiatan , Kelompok , Jenis , Objek dan Rincian Objek, Pendapatan, Belanja dan Pem biayaan ; Sikronisasi Kebijakan Pemerintah Kabupaten Bireuen pada Daerah Perbatasan dalam Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK dan Rancangan Peraturan Bupati Bireuen tentang Perubahan Penjabaran APBK dengan Program Prioritas Perbatasan Negara;