1.Daerah adalah Kabupaten Bireuen.
2.Pemerintahan Kabupaten adalah penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten sesuai dengan fungsi dan kewenangannya masing-masing.
3.Pemerintah Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Pemerintah Kabupaten adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Kabupaten yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terdiri atas Bupati dan Perangkat Kabupaten.
4.Bupati adalah Bupati Bireuen.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten yang selanjutnya disingkat DPRK adalah lembaga perwakilan rakyat Kabupaten Bireuen yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Kabupaten Bireuen.
6.Satuan Keija Perangkat Kabupaten yang selanjutnya disingkat SKPK adalah unsur perangkat Kabupaten Bireuen yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Kabupaten Bireuen.
7.Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten yang selanjutnya disingkat APBK adalah rencana keuangan tahunan Kabupaten Bireuen yang ditetapkan dengan Qanun.
8.Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas Daerah.
9.Pengeluaran Daerah adalah uang yang keluar dari kas Daerah.
10.Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan. 11,Dana Transfer Umum adalah dana yang dialokasikan dalam ' APBN kepada Daerah untuk digunakan sesuai dengan kewenangan Daerah guna mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi 12.Dana Transfer Khusus adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah flengan tujuan uptuk membantu mendandi kegiatan khusiis, baik fisik maupun nonfisik yang merupakan urusan Daerah. 13.Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan tertenpi APBN yang dialokasijcan kepada Daerah penghasil berdasarkap angka persentase tertentu dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
14.Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan £emerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
15.Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah terteAtu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. ltj.Belanja Daerah adalah semua kewajiban Pemerintah Kabupaten Birepen yang diakui sebagai pengurapg nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan.
17.Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar Kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun- tahun anggaran berikutnya. 18.Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali. 19.Utang Daerah yang selanjutnya disebut Utang adalah jumlah uang yang wajib dibayp~ Pemerintah Daerah dsp/atau kewajiban Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang-undangan, peijanjian, atau berdasarkan sebab lainnya yarig sah.
20.Pemberian Pinjaman Daerah adalah bentuk investasi Pemerintah Daerah pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, badan layanan umum daerah milik Pemerintah Daerah lainnya, badan usaha milik negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi, dan masyarakat dengan hak memperoleh bunga dan pengembalian pokok pinjaman 21.Program adalah bentuk instrument kebijakan yang berisi 1 (satu) atau lebih Kegiatan yang dilaksanakan oleh satuan keija perangkat daerah atau masyarakat yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan pembangunan Daerah.
22.Kegiatan adalah bagian dari Program yang dilaksanakan oleh 1 (satu) atau beberapa satuan keija perangkat kabupaten sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu Program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil atau sumber daya manusia, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut, sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa.
23.Kegiatan Tahun Jamak adalah kegiatan yang dianggarkan dan dilaksanakan untuk masa lebih dari 1 (satu) tahun anggaran yang pekeijaannya dilakukan melalui kontrak tahun jamak.
24.Sisa Lebih Perhipmgan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama 1 (satu) periode anggaran.
25.Piutang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Daerah dan/atau hak Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang sebpgai akibat peijanjian atau akibat lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan atau akibat lainnya yang sah.
26.Qanun Kabupaten Bireuen yang selanjutnya disebut Qanun adalah Peraturan Daerah Kabupaten Bireuen.
27.Urusan Pemerintahan Wajib adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah.
28.Urusan Pemerintahan Pilihan adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah. 29.Pelayanan Dasar adalah pelayanan public untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara. 30.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah system yang diterapkan oleh satuan keija perangkat daerah atau unit satuan keija perangkat daerah pada satuan keija perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan Pengelolaan Keuangan Daerah pafla umumnya.
31.Satuan Keija Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah unsur penunjang Urusan Pemerintahan pada Pemerintah Kabupaten Bireuen yang melaksanakan Pengelolaan Keuangan Daerah.
32.Unit SKPK adalah bagian SKPK yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa Program.
33.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan peijanjian keija yang diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
34.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.