1.Daerah adalah Kabupaten Bireuen.
2.Pemerintah Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Pemerintah Kabupaten adalah penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten yang terdiri atas Bupati dan Perangkat Daerah Kabupaten.
3.Bupati adalah Bupati Bireuen.
4.Perangkat Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Perangkat Kabupaten adalah unsur pembantu Bupati dalam Penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRK, Inspektorat, Dinas-dinas, Badan dan Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten.
5.Pemerintahan Kabupaten adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten sesuai dengan fungsi masing masing.
6.Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Bireuen.
7.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
8.Badan adalah suatu bentuk Badan Usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi, Yayasan atau Organisasi yang sejenis, lembaga, dana, pensiun dalam bentuk usaha tetap serta Badan Usaha lainnya.
9.Angkutan Penumpang Umum adalah kenderaan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.
10.Mobil Penumpang adalah setiap kenderaan bermotor yang dilengkapi sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk mengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
11.Mobil Bus adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi lebih dari 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
12.Mobil Barang adalah setiap kenderaan bermotor selain dari yang termasuk dalam sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus dan kenderaan khusus.
13.Kenderaan Bermotor adalah semua kenderaan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kenderaan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kenderaan bermotor yang dioperasikan di air.
14.Kenderaan Khusus adalah kenderaan bermotor selain dari pada kenderaan bermotor untuk penumpang dan kenderaan bermotor untuk barang yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
15.Kereta Gandengan adalah suatu alat yang digunakan untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kenderaan bermotor.
16.Kereta Tempelan adalah suatu alat yang digunakan untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh kenderaan bermotor penariknya.
17.Pengujian Kenderaan Bermotor adalah serangkaian kegiatan pengujian atau memeriksa kelengkapan kenderaan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kenderaan khusus dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.
18.Pengujian Berkala Kenderaan Bermotor yang selanjutnya disebut uji berkala adalah pengujian kenderaan bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap kenderaan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kenderaan khusus serta kenderaan umum.
19.Kenderaan Wajib Uji adalah setiap kenderaan bermotor yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang- Undangan sebagai kenderaan yang wajib uji berkala yaitu bis, mobil barang, kereta gandengan, kereta tempelan dan kenderaan khusus serta kenderaan umum.
20.Bukti Lulus Uji adalah tanda bukti lulus uji berkala yang berbentuk Smart Card, Sertifikat dan Stiker Hologram yang berisi data dan legitimasi hasil pengujian setiap kenderaan bermotor yaitu Mobil Penumpang Umum, Mobil Bus, Mobil Barang, Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan.
21.Retribusi Jasa Umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
22.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut Peraturan Perundang-Undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi.
23.Masa Retribusi adalah jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi.
24.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terhutang.
25.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah Surat Keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
26.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda.
27.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan kewajiban retribusi daerah berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan.
28.Penyidikan Tindak Pidana dibidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang Tindak Pidana di bidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
3.Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :