1.Kabupaten adalah Kabupaten Blitar.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Daerah adalah Kabupaten Blitar.
4.Bupati adalah Bupati Blitar
5.Camat adalah kepala kecamatan sebagai perangkat Pemerintah Kabupaten Blitar.
6.Desa adalah desa dan desa adat atau yang di sebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan
7.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu dengan perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
9.Kepala Desa adalah pemimpin pemerintahan desa yang berwenang, berhak dan berkewajiban menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri dalam hal pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
10.Keputusan Kepala Desa adalah keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang bersifat menetapkan dalam rangka melaksanakan peraturan desa maupun peraturan kepala desa.
11.Pengguna Anggaran Desa adalah kepala desa yang karena jabatanya memiliki kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelola keuangan desa.
12.Keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka menyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut.
13.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disebut APBDes adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintahan desa dan badan permusyawaratan desa yang ditetapkan dengan peraturan desa.
14.Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa yang selanjutnya disebut PTPKD adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh kepala desa untuk melaksanakan pengelola keuangan desa.
15.Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat.
16.Tim asistensi adalah tim yang dibentuk oleh Bupati yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
17.Pengadaan barang/jasa yang selanjutnya disebut dengan pengadaan barang/jasa di desa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh pemerintahan desa, baik dilakukan dengan cara swakelola maupun melalui penyedia barang/jasa.
18.Penyedia barang/jasa adalah badan usaha atau perorangan yang menyediakan barang/jasa.
19.Swakelola adalah kegiatan pengadaan barang/jasa direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh tim pengelola kegiatan.
20.Tim Pengelola Kegiatan pengadaan barang/jasa yang selanjutnya disebut TPK adalah tim yang ditetapkan oleh Kepala Desa dengan surat keputusan, terdiri dari unsur Pemerintahan Desa dan unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa.
21.Panitia Penerima Hasil Pekerjaan adalah panitia yang ditetapkan oleh kepala desa yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan.
22.Aparat Pengawas Intern Pemerintahan atau pengawas intern pada institusi lain selanjutnya disebut APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, review, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi.
23.Pakta integritas adalah surat pernyataan yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme dalam mengadakan barang/jasa.
24.Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh pengguna barang.
25.Pekerjaan konstruksi adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya.
26.Pekerjaan konstruksi berisiko tinggi adalah pekerjaan konstruksi yang dalam pelaksanaannya beresiko sangat membahayakan keselamatan umum, harta benda, jiwa manusia dan lingkungan.
27.Pekerjaan konstruksi berteknologi tinggi adalah pekerjaan konstruksi yang dalam pelaksanaannya membutuhkan peralatan berat dan banyak memerlukan tenaga ahli dan tenaga terampil.
28.Pekerjaan konstruksi berbiaya besar adalah pekerjaan konstruksi yang berdasar besaran dan volume pekerjaanya membutuhkan biaya besar.
29.Jasa konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware).
30.Dokumen pengadaan adalah dokumen yang ditetapkan oleh tim pengelola kegiatan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam proses pengadaan barang/jasa.
31.Surat Perintah Kerja yang selanjutnya disebut SPK adalah perjanjian tertulis antara TPK dengan penyedia barang/.
32.Surat perjanjian pengadaan barang/jasa yang selanjutnya disebut surat perjanjian adalah perjanjian tertulis antara TPK dengan penyedia barang/jasa atau pelaksana Swakelola.