1.Daerah adalah Kabupaten Blitar.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Blitar.
3.Bupati adalah Bupati Blitar.
4.Dinas Pendidikan adalah Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Blitar.
5.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Blitar.
6.Kantor Kementerian Agama adalah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Blitar.
7.Warga Kabupaten adalah setiap orang yang berdomisili di wilayah Kabupaten Blitar dan tercatat sebagai penduduk Kabupaten Blitar.
8.Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya, untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. 5
9.Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan pontensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
10.Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
11.Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong pelajar, widyaiswara, tutor, instruktur, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
12.Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
13.Kepala sekolah/madrasah adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin taman kanak-kanak/raudhotul athfal (TK/RA), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah (SMP/MTs), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA), sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK), atau sekolah menengah atas luar biasa (SMALB) yang bukan sekolah bertaraf internasional (SBI) atau yang tidak dikembangkan menjadi sekolah bertaraf internasional (SBI).
14.Pengawas adalah pejabat fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis untuk melakukan pengawasan pendidikan terhadap sejumlah satuan pendidikan yang telah ditunjuk dan ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
15.Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
16.Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat pengembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
17.Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.
18.Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, non formal dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. 6
19.Sekolah adalah Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang diselenggarakan oleh Daerah.
20.Sekolah Swasta adalah Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), yang diselenggarakan oleh Masyarakat.
21.Madrasah adalah Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs).
22.Pendidikan anak usia dini yang selanjutnya disebut PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
23.Taman Kanak-kanak yang selanjutnya disebut TK adalah salah satu bentuk satuan PAUD pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai 6 (enam) tahun.
24.Raudhatul Athfal yang selanjutnya disebut RA dan Bustanul Athfal yang selanjutnya disebut BA adalah salah satu bentuk satuan PAUD pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pndidikan keagamaan Islam bagi anak usia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
25.Taman Pendidikan Anak yang selanjutnya disebut TPA adalah salah satu bentuk satuan PAUD pada jalur pendidikan non formal yang menyelenggarakan program kesejahteraan sosial, program pengasuhan anak, dan program pendidikan anak sejak lahir sampai dengan berusia 6 (enam) tahun.
26.Kelompok Bermain yang selanjutnya disebut KB adalah salah satu bentuk satuan PAUD pada jalur pendidikan non formal yang menyelenggarakan program pendidikan dan program kesejahteraan bagi anak berusia 2 (dua) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun.
27.Pendidikan dasar adalah jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah, berbentuk Sekolah Dasar (SD), dan Madrasah Ibtidaiyah (MI), atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
28.Sekolah Dasar selanjutnya disebut SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar. 7
29.Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disebut MI adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan Agama Islam pada jenjang pendidikan dasar didalam binaan Menteri Agama dan Pemerintah Daerah.
30.Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disebut SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI atau bentuk lain yang sederajat.
31.Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disebut MTs adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan Agama Islam pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI atau bentuk lain yang sederajat di dalam binaan Menteri Agama dan Pemerintah Daerah.
32.Dihapus.
33.Dihapus.
34.Dihapus.
35.Dihapus.
36.Dihapus.
37.Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar.
38.Pendidikan non formal adalah jalur pendidikan diluar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
39.Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
40.Dihapus.
41.Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.
42.Pendidikan berbasis keunggulan lokal adalah pendidikan dasar dan menengah yang menyelenggarakan pendidikan dengan acuan kurikulum yang menunjang upaya pengembangan potensi, ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat daerah setempat.
43.Dihapus.
44.Wajib Belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah. 8
45.Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan / atau sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
46.Organisasi profesi pendidikan adalah kumpulan warga pendidikan sesuai dengan profesi tertentu yang berbadan hukum dan bersifat non komersial.
47.Pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi dan potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh dan untuk masyarakat.
48.Dewan Pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan.
49.Komite Sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah/madrasah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan pada satu sekolah/madrasah atau sekelompok sekolah/madrasah.
50.Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan diseluruh wilayah hukum Negara Kesatuan .
51.Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi,dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
52.Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggung jawaban penyelenggaraan pendidikan.
53.Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam suatu pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
54.Sumber daya pendidikan adalah segala sesuatu yang dipergunakan dalam penyelenggaraan pendidikan yang meliputi tenaga kependidikan, masyarakat, dana, sarana dan prasarana.
2.Ketentuan ayat (5), ayat (6), dan ayat (8) Pasal 4 dihapus, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: 9