1.Daerah adalah Kabupaten Blitar.
2.Bupati adalah Bupati Blitar.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar.
4.Perangkat Daerah Kabupaten Blitar adalah unsur pembantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan.
5.Mitra Kerjasama adalah pihak yang melakukan kerjasama daerah dengan pemerintah daerah Kabupaten Blitar. 5
6.Kerjasama Daerah adalah kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota/Kabupaten lain, Pihak Luar Negeri, dan Pihak Ketiga yang dibuat secara tertulis, pelaksanaannya dijamin oleh hukum, mengikat para pihat serta menimbulkan hak dan kewajiban yang dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama.
7.Pihak Luar Negeri adalah Pemerintah Negara Bagian atau Pemerintah Daerah di Luar Negeri, Perserikatan Bangsa-bangsa termasuk Badan-badannya dan Organisasi/Lembaga Internasional lainnya, Organisasi/Lembaga Swadaya Masyarakat Luar Negeri serta Badan Usaha Milik Pemerintah Negara/Negara Bagian/Daerah di luar negeri, dan swasta di luar negeri.
8.Pihak Ketiga adalah Departemen/Lembaga pemerintah Non Departemen atau sebutan lain, perusahaan swasta yang berbadan hukum, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, Yayasan, Lembaga Swadaya Masyarakat, Lembaga Penelitian dan lembaga di dalam negeri lainnya yang berbadan hukum.
9.Pernyataan Kehendak atau Letter of Intent (LoI) adalah dokumen awal untuk melakukan pernyataan kehendak untuk melakukan kerjasama dengan Gubernur, Bupati/Walikota Daerah lain, Pihak Luar Negeri dan Pihak Ketiga.
10.Kesepakatan Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) adalah dokumen yang merupakan dasar hukum kerjasama yang telah ditandatangai bersama oleh para pihak untuk melaksanakan kerjasama dengan Gubernur, Bupati/Walikota Daerah lain, Pihak Luar Negeri dan Pihak Ketiga. 11.Perjanjian Kerjasama adalah sebuah perikatan hukum yang dilakukan antara pihak-pihak yang berkepentingan dan saling memperjanjikan obyek/bidang/tugas/urusan yang dikerjasamakan.
12.Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh baik oleh pemerintah maupun masyarakat serta 6 dapat diukur dalam satuan uang termasuk sumber daya non keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
13.Surat Kuasa adalah naskah dinas yang dikeluarkan oleh kepala daerah sebagai alat pemberitahuan dan tanda bukti yang berisi pemberian mandat atas wewenang dari Bupati kepada pejabat yang diberi kuasa untuk bertindak atas nama kepala daerah untuk menerima naskah kerjasama daerah, menyatakan persetujuan pemerintah daerah untuk mengikat diri pada kerjasama daerah, dan/atau menyelesaikan hal-hal lain yang diperlukan pembuatan kerjasama daerah;
14.Badan kerjasama adalah suatu fórum untuk melaksanakan kerjasama yang keanggotaannya merupakan wakil yang ditunjuk dari daerah yang melakukan kerjasama. 15.Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah selanjutnya disingkat TKKSD adalah tim yang dibentuk oleh Kepala Daerah untuk membantu Kepala Daerah dalam mempersiapkan Kerja Sama Daerah.