DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blitar No. 40 Tahun 2015

Nomor
40
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
39

Ringkasan

1, Pembayaran PBB-P2 terhutang dapat dilakukan dengan menggunakan fasilitas perbankan elektronik yang disediakan oleh Bank Persepsi yang ditunjuk; 2. Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dianggap sah apabila jumlah rekening wajib pajak yang ada pada tempat pembayaran elektronik telah berhasil didebet oleh Bank Persepsi; 3. Kewenangan Bank Persepsi dalam penggunaan basis data PBB-P2 dan/atau pembebanan biaya administrasi diatur lebih lanjut dalam Naskah Kerjasama.

Isi peraturan

Teks39PDFHirarki

Memuat teks peraturan…