a.Sawah Kelas Tanah I
b.Sawah Kelas Tanah II
c.Sawah Kelas Tanah III Wilayah Kecamatan Talun
a.Sawah Kelas Tanah I
b.Sawah Kelas Tanah II
c.Sawah Kelas Tanah III Wilayah Kecamatan Garum Tanah Sawah :
a.Sawah Kelas Tanah I
b.Sawah Kelas Tanah II
c.Sawah Kelas Tanah III Tanah Tegal :
a.Tegal Kelas Tanah I
b.Tegal Kelas Tanah II
c.Tegal Kelas Tanah III 1.150,00 850,00 750,00 1.000,00 850,00 750,00 1.000,00 750,00 700,00 350,00 300,00 250,00 M2/Tahun M2/Tahun M2/Tahun M2/Tahun M2/Tahun M2/Tahun M2/Tahun M2/Tahun M2/Tahun M2/Tahun M2/Tahun M2/Tahun 6 4. 5. 6. 7. 8. Wilayah Kecamatan Nglegok
a.Sawah Kelas Tanah I
b.Sawah Kelas Tanah II
c.Sawah Kelas Tanah III Wilayah Kecamatan Kanigoro Tanah Sawah :
a.Sawah Kelas Tanah I
b.Sawah Kelas Tanah II
c.Sawah Kelas Tanah III Tanah Tegal :
a.Tegal Kelas Tanah I
b.Tegal Kelas Tanah II
c.Tegal Kelas Tanah III Wilayah Kecamatan Kademangan
a.Sawah Kelas Tanah I
b.Sawah Kelas Tanah II
c.Sawah Kelas Tanah III Wilayah Kecamatan Srengat Tanah Sawah :
a.Sawah Kelas Tanah I
b.Sawah Kelas Tanah II
c.Sawah Kelas Tanah III Tanah Tegal :
a.Tegal Kelas Tanah I
b.Tegal Kelas Tanah II
c.Tegal Kelas Tanah III Wilayah Kecamatan Sutojayan Tanah Sawah :
a.Sawah Kelas Tanah I
b.Sawah Kelas Tanah II
c.Sawah Kelas Tanah III Tanah Tegal :
a.Tegal Kelas Tanah I
b.Tegal Kelas Tanah II
c.Tegal Kelas Tanah III 750,00 550,00 450,00 950,00 800,00 750,00 350,00 300,00 250,00 875,00 650,00 550,00 1.150,00 850,00 750,00 350,00 300,00 250,00 1.100,00 850,00 750,00 450,00 350,00 250,00 M2/Tahun M2/Tahun M2/Tahun M2/Tahun M2/Tahun M2/Tahun M2/Tahun M2/Tahun M2/Tahun M2/Tahun M2/Tahun M2/Tahun M2/Tahun M2/Tahun M2/Tahun M2/Tahun M2/Tahun M2/Tahun M2/Tahun M2/Tahun M2/Tahun M2/Tahun M2/Tahun M2/Tahun
8.Lampiran 1.15 pemakaian kios – kios yang berada di kawasan wisata, Nomor Urut 2 Wisata Olak Alen diubah menjadi Wisata Ngreco.
9.Lampiran 1.16 ditambah jenis pemakaian retribusi, sehingga berbunyi sebagai berikut : 7 1.16 Pemakaian Gedung lain yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Blitar No Lokasi Gedung/Jenis Pemakaian Tarif Retribusi ( Rp ) Keterangan 1 2 3 4 1. 2. A. Pemakaian Gedung Serba Guna :
a.Untuk keperluan Pertemuan yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah baik Sipil maupun TNI, Organisasi Sosial atau Politik, Lembaga Pendidikan, keagamaan dan sejenisnya
b.Untuk Resepsi/ Pesta/ Gathering.
c.Untuk Pertunjukan Komersial/ Pameran :
1.Pertunjukan Lokal Blitar
2.Pertunjukan Regional Jawa Timur
3.Pertunjukan Nasional Pemakaian Eks Gedung Kantor DPRD Kabupaten Blitar :
a.Untuk keperluan Pertemuan yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah baik Sipil maupun TNI, Organisasi Sosial atau Politik, Lembaga Pendidikan, keagamaan dan sejenisnya (bersifat negeri). 600.000,00 100.000,00 1.300.000,00 100.000,00 1.200.000,00 3.000.000,00 5.500.000,00 500.000,00 Untuk Pemakaian selama 24 jam pertama. Untuk setiap kelebihan 1 s/d 6 jam. Untuk Pemakaian selama 24 jam pertama. Untuk setiap kelebihan 1 s/d 6 jam. Untuk pemakaian selama 24 jam pertama Untuk pemakaian selama 24 jam pertama Untuk pemakaian selama 24 jam pertama Tarif berlaku 24 jam mengingat fasilitas AC cukup mahal biaya operasionalny a -Untuk setiap kelebihan 1 s/d 6 jam dikenakan biaya tambahan Rp.100.000,00 8
b.Organisasi yang bersifat swasta dan atau untuk yang bersifat bisnis.
c.Untuk Resepsi/ Pesta/ Gallery/ Gathering. B. PEMAKAIAN TANAH / BANGUNAN LAIN 1.000.000,00 2.000.000,00 Tarif berlaku 24 jam mengingat fasilitas AC cukup mahal biaya operasio nalnya. -Untuk setiap kelebihan 1 s/d 6 jam dikenakan biaya tambahan Rp.100.000,00 Tarif berlaku 24 jam (persiapan minimal 1 hari dari hari H, dan juga kelebihan waktu dihitung dari selesainya kegiatan) dengan tambahan : - Hari “H”-1 Rp.500.000 Hari “H”+1 Rp.500.000 1. 2. 3. 4. 5. 6. Eks Balai Diklat BKKBN di Kecamatan Wlingi untuk fasilitas ATM Eks Balai Diklat BKKBN di Kecamatan Wlingi untuk gedung induk Eks Kantor Dinas Kebersihan dan Pertamanan Gedung di Jalan Anjasmoro Nomor 9 Kota Blitar Eks SMK Pariwisata Wlingi Ruko di Kawasan Kantor Imigrasi Srengat Nomor 1 300.000,00 16.500.000,00 16.500.000,00 12.500.000,00 7.875.000,00 7.500.000,00 Per Tahun Per Tahun Per Tahun Per Tahun Per Tahun Per Tahun 9 7. 8. 9. 10. 11. 12. Ruko di Kawasan Kantor Imigrasi Srengat Nomor 2 Ruko di Kawasan Kantor Imigrasi Srengat Nomor 3 Ruko di Kawasan Kantor Imigrasi Srengat Nomor 4 Bangunan Eks Klinik Kesehatan di Nglegok Bangunan Eks Kantor Pembantu Bupati Wlingi Bangunan Eks Kantor Pembantu Bupati Lodoyo Barat 6.500.000,00 6.000.000,00 5.000.000,00 1.600.000,00 10.000.000,00 2.750.000,00 Per Tahun Per Tahun Per Tahun Per Tahun Per Tahun Per Tahun 13. 14. 15. 16. 17. 18. Tanah/Bangunan yang ditempati PD. Savitri Indah (Apotek Ismangil I) Jalan Merdeka Kota Blitar Tanah/Bangunan yang ditempati PD. Savitri Indah (Unit Percetakan) Jalan Anjasmoro Kota Blitar. Tanah/Bangunan yang ditempati PD. Savitri Indah (Apotek Ismangil II) Jalan Kusuma Bangsa Kanigoro Tanah/Bangunan yang ditempati PT. BPR HAS di Jalan Anjasmoro Kota Blitar Tanah/Bangunan di Komplek Eks Kantor Pembantu Bupati di Wlingi yang dipergunakan TK/PAUD Tanah/Bangunan di Komplek Eks Kantor Pembantu Bupati di Wlingi/ Selatan TK/PAUD berupa Bangunan Rumah dan Kios 7.500.000,00 7.500.000,00 6.500.000,00 13.750.000,00 715.000,00 2.850.000,00 Per Tahun Per Tahun Per Tahun Per Tahun Per Tahun Per Tahun 10
10.Lampiran Nomor 1.18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : 1.18 Pemakaian Kios, Los dan Pelataran. NO JENIS PEMAKAIAN TARIF RETRIBUSI (Rp) KETERANGAN 1 2 3 4 1. 2. Pemakaian Kios
a.Pemakaian Kios Pasar Kelas I Plus
1.Untuk Kelas Sangat Strategis : a) Lantai I (satu) b) Lantai II (dua)
2.Untuk Kelas Strategis
3.Untuk Kelas Biasa
b.Pemakaian Kios Pasar Kelas I
1.Kelas Sangat Strategis
2.Untuk Kelas Strategis
3.Untuk Kelas Biasa
c.Pemakaian Kios Pasar Kelas II :
1.Untuk Kelas Sangat Strategis
2.Untuk Kelas Strategis
3.Untuk Kelas Biasa
d.Pemakaian Kios Pasar Kelas III
1.Untuk Kelas Sangat Strategis
2.Untuk Kelas Strategis
3.Untuk Kelas Biasa Pemakaian Los dan Pelataran
a.Untuk Kelas 1 Plus
1.Los
2.Pelataran
b.Pasar Kelas I
1.Los
2.Pelataran 60.000,00 20.000,00 45.000,00 30.000,00 30.000,00 25.000,00 20.000,00 25.000,00 20.000,00 15.000,00 20.000,00 17.000,00 14.000,00 1.000,00 800,00 800,00 600,00 Per Bulan Per Bulan Per Bulan Per Bulan Per Bulan Per Bulan Per Bulan Per Bulan Per Bulan Per Bulan Per Bulan Per Bulan Per Bulan M2 Per Bulan M2 Per Bulan M2 Per Bulan M2 Per Bulan 11
c.Pasar Kelas II
1.Los
2.Pelataran
d.Pasar Kelas III
1.Los
2.Pelataran 600,00 500,00 600,00 500,00 M2 Per Bulan M2 Per Bulan M2 Per Bulan M2 Per Bulan 3 Pemakaian Kios, Los dan Pelataran pada Pasar Hewan Terpadu
a.Kios
1.Kios Pintu Satu
2.Kios Pintu Dua
b.Los
c.Pelataran 50.000,00 100.000,00 30.000,00 5.000,00 M2 Per Tahun M2 Per Tahun M2 Per Tahun M2 Per Tahun
11.Lampiran Nomor 1.19, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : 1.19 Pemakaian Tanah untuk Usaha Ekonomi No Jenis Pemakaian Tarif Retribusi (Rp) Keterangan 1 2 3 4 1. 2. 3. 4. 5. 6. Untuk Warung, Kios Untuk Toko, Restoran Untuk Perusahaan Untuk Pengecer Bahan Bakar Minyak Untuk Kios di Komplek Eks Pembantu Bupati Lodoyo Timur Tanah dan Bangunan Kios di Kelurahan Wlingi untuk : - Kios Nomor 1 - Kios Nomor 2 sampai dengan 8 3.000,00 4.500,00 4.500,00 3.000,00 2.500,00 11.100,00 8.300,00 M2/Bulan M2/Bulan M2/Bulan M2/Bulan M2/Bulan M2/Bulan M2/Bulan 12
12.Lampiran Nomor 1.25, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : 1.25 Pemakaian Alat-alat Untuk Pelayanan Pemerikasaan Sampel Pakan dan Spesimen Penyakit Hewan Laboratorium Veteriner NO JENIS PELAYANAN TARIF (Rp/SAMPEL) KETERANGAN 1 2 3 4 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 1. 2. 3. 4. 5. A. Pelayanan Pemeriksaan Sampel Pakan : Pemeriksaan Protein Kasar Pemeriksaan Kadar Abu Pemeriksaan Kadar Air/ Bahan Kering Pemeriksaan Serat Kasar Pemeriksaan Gross Energi Pemeriksaan Lemak Kasar Kalsium (Ca) Phospor (P) Total Degestible Nutrien (TDN) B. Pelayanan Pemeriksaan Specimen penyakit hewan Laboratorium Veteriner Uji RBT Uji HI AI Uji HI ND Pemeriksaan Endoparasit Pemeriksaan Ulas Darah (PUD) 50.000,00 25.000,00 15.000,00 75.000,00 75.000,00 75.000,00 60.000,00 60.000,00 15.000,00 15.000,00 3.000,00 2.000,00 2.000,00 10.000,00 Per Sampel Per Sampel Per Sampel Per Sampel Per Sampel Per Sampel Per Sampel Per Sampel Per Sampel Per Sampel Per Sampel Per Sampel Per Sampel Per Sampel
13.Lampiran Nomor 8 terdapat perubahan tarif kolam renang di kawasan Candi Penataran dan perubahan nomenklatur serta tarif masuk kawasan wisata Olak-Alen serta penambahan jenis pemakaian objek retribusi yang berupa penyewaan ban, sehingga berbunyi sebagai berikut :
8.TARIF RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA No Objek Wisata/Olahraga Tarif Retribusi ( Rp ) Keterangan 1 2 3 4
1.Kawasan Wisata Candi Penataran dan tempat Wisata lainnya :
a.Masuk Kawasan Wisata Penataran
1.Dewasa
2.Anak-anak 3.000,00 2.000,00 Per Orang Per Anak 13
3.Rombongan lebih dari atau sama dengan 25 orang mendapat potongan 15%
b.Kolam Renang Penataran :
1.Dewasa
2.Anak-anak 5.000,00 3.000,00 Per Orang Per Anak 2. 3.
c.Perahu dan Sepeda Air :
1.Dewasa
2.Anak-anak
e.Masuk tempat hiburan/kesenian (bersifat insidentil) :
1.Kesenian tradisional
2.Hiburan musik/Orkes Melayu
f.Kendaraan parkir dalam Kawasan Wisata Penataran :
1.Bus/ Truk
2.Kendaraan roda empat
3.Kendaraan Roda dua dan Roda tiga.
g.Ban Kawasan Wisata Pantai Tambakrejo, Serang dan Jolosutro :
a.Masuk Kawasan Wisata Pantai :
1.Dewasa
2.Anak-anak
3.Rombongan lebih dari atau sama dengan 25 orang mendapat potongan 15%
b.Masuk Tempat Hiburan/Kesenian (Bersifat Insidentil) :
1.Kesenian Tradisional
2.Hiburan Musik/Orkes Melayu
c.Kendaraan Parkir dalam kawasan Wisata :
1.Bus/ Truk
2.Kendaraan roda empat
3.Kendaraan Roda dua dan Roda tiga. Kawasan Wisata Ngreco :
a.Masuk Kawasan Wisata
b.Masuk Kawasan Wisata
c.Parkir :
1.Kendaraan Roda 4 (empat)
2.Kendaraan Roda 2 (dua) 4.000,00 2.000,00 5.000,00 10.000,00 3.000,00 2.000,00 1.000,00 3.000,00 3.000,00 2.000,00 5.000,00 10.000,00 3.000,00 2.000,00 1.000,00 3.000,00 1.000,00 1.000,00 500,00 Per Orang Per Anak Per Orang Per Orang Sekali parkir Sekali parkir Sekali parkir Sekali pakai Per Orang Per Anak Per Orang Per Orang Sekali parkir Sekali parkir Sekali parkir Per Mobil Per Sepeda Motor Sekali parkir Sekali parkir 14 4. 5. Kawasan Wisata Umbul Tuk :
a.Masuk Kawasan Wisata Goa Alam Umbul Tuk :
1.Dewasa
2.Anak-anak
3.Rombongan lebih dari atau sama dengan 25 orang mendapat potongan 15%
b.Masuk Tempat Hiburan/ Kesenian:
1.Kesenian Tradisional
2.Hiburan Musik/Orkes Melayu
c.Kendaraan Parkir dalam Kawasan Wisata :
1.Bus/ Truk
2.Kendaraan roda empat
3.Kendaraan Roda dua dan Roda tiga. Kawasan Wisata Rambut Monte :
a.Masuk Kawasan Wisata Rambut Monte :
1.Dewasa
2.Anak-anak
3.Rombongan lebih dari atau sama dengan 25 orang mendapat potongan 15%
b.Masuk Tempat Hiburan/Kesenian:
1.Kesenian Tradisional
2.Hiburan Musik/Orkes Melayu
c.Kendaraan parkir dalam kawasan wisata.
1.Bus / Truk
2.Kendaraan roda empat
3.Kendaraan Roda dua dan Roda tiga. Untuk Perkemahan di dalam kawasan Wisata Penataran. 3.000,00 2.000,00 5.000,00 10.000,00 3.000,00 2.000,00 1.000,00 3.000,00 2.000,00 5.000,00 10.000,00 3.000,00 2.000,00 1.000,00 10.000,00 Per Orang Per Anak Per Orang Per Orang Sekali parkir Sekali parkir Sekali parkir Per Orang Per Anak Per Orang Per Orang Sekali parkir Sekali parkir Sekali parkir Per Hari untuk setiap regu (satu regu maksimal 12 orang). 15 Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Blitar. Ditetapkan di Blitar pada tanggal BUPATI BLITAR, HERRY NOEGROHO Diundangkan di Blitar pada tanggal SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BLITAR PALAL ALI SANTOSO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BLITAR TAHUN 2015 NOMOR : ………. NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLITAR, PROVINSI JAWA TIMUR : 316- 5/2015 16